KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan, sebanyak 449 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Tanjungpinang dokumen pendaftarannya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, dari 497 Bacaleg peserta pemilu yang mendaftar, secara persentase hanya 10 persen saja yang sudah Memenuhi Syarat (MS).
“Dari jumlah 497 Bacaleg yang terdaftar, masih ada 449 Bacaleg yang statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau hampir 90 persen berkasnya belum lengkap. Dan rata-rata kesalahan ini dialami oleh peserta di semua partai politik,” kata Faisal, Kamis (6/7/2023).
Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu ke masing-masing parpol dan Bacaleg yang bersangkutan agar segera memperbaiki dan melengkapi berkas hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami telah memberikan waktu untuk perbaikan berkas mulai dari tanggal 26 Juni hingga batas akhir tanggal 9 Juli 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, adapun beberapa kesalahan berkas itu sebagian besar karena surat keterangan yang tidak sesuai dengan formatnya.
Seperti, nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah yang tidak sesuai, termasuk juga pencantuman gelar.
“Untuk saat ini belum ada Bacaleg yang melakukan kesalahan fatal yang membuat gagal untuk lanjut sebagai ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, setelah tahap perbaikan berkas selesai pada 9 Juli nanti, kemudian akan dilanjutkan ke tahap pencermatan berkas hingga 30 Juli 2023 mendatang.
Pencermatan berkas ini dilakukan, untuk meninjau kembali berkas-berkas Bacaleg yang telah diperbaiki oleh yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan persyaratan.
“Sesuai dengan aturan, hasil dari pencermatan ini akan ada 2 status, pertama Memenuhi Syarat (MS), dan kedua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika sudah Tidak Memenuhi Syarat maka caleg tidak bisa lagi mengikuti ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Namun, meski batas akhir penyerahan perbaikan berkas tersisa lebih kurang 3 hari lagi, hingga saat ini belum ada satupun Bacaleg yang sudah menyerahkan perbaikan berkas ke KPU.
“Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan perbaikan berkas, namun untuk konsultasi ke kami sudah ada beberapa parpol yang datang,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau agar Bacaleg dapat segera melakukan perbaikan berkas dan tidak menunggu pada batas akhir waktu.
“Jika masih ada keraguan mengenai kelengkapan berkasnya, kami himbau segera lakukan konsultasi ke Help Desk KPU Tanjungpinang. Kita tetap melayani kawan-kawan yang melakukan perbaikan,” tutupnya. (un)