KEPRINEWS – Diketahui, Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan DPRD yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat. Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Menanggapi kinerja BK selama ini, salah satu masyarakat yang berdomisili di Batu 9, Maya (41), mengatakan, pernah sempat viral di media laporan masyarakat tertulis kepada BK, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. beberapa yang viral seputar anggota DPRD Tanjungpinang, tidak terlihat di mata masyarakat apa yang dilakukan BK.
Teristimewa agenda penting rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (16/6/2023) lalu, sebagian besar mangkir.
“Ini agenda penting yang wajib hadir, kecuali sakit atau berada di luar daerah dengan alasan yang masuk akal. Dengan ketidakhadiran ini merupakan pelanggaran yang harus ditanggapi dan ditindak BK. Karena itu adalah bagian dari fungsinya. Kalau dibiarkan, artinya mandul dalam hal kinerja,” tegasnya.
Terhadap pelanggaran wakil rakyat, tugas BK memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Seharusnya BK secara periodik dan rutin setiap masa persidangan melakukan evaluasi kinerja kehadiran pimpinan dan anggota dewan sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2020, serta Kode Etik.
Sebab wakil rakyat ini sudah digaji masyarakat untuk melakukan bagiannya dengan baik dan benar. Maksud dan tujuannya adalah dalam rangka penegakan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.
Dari situ akan terpotret siapa yang melakukan dan menjalankan tugas, baik unsur pimpinan maupun yang tergabung dalam alat kelengkapan Dewan AKD maupun dalam kepanitiaan.
Sebelumnya, melalui berita keprinews.co, 16 Juni 2023, kemarin yang berjudul “Paripurna DPRD Dihiasi Kursi Kosong, Ashady Selayar Sebut Ini Agenda Penting dan BK Harus Bertindak” mendapat sorotan tajam masyarakat.
Pada saat itu, Ashady Selayar mengatakan, anggota fraksi yang hadir hanya 13 orang. Sementara, berdasarkan Tatib)paripurna yang bersifat tidak mengambil keputusan wajib dihadiri secara fisik 50 persen plus 1 orang atau sekitar 16 anggota fraksi.
Namun sangat disayangkan, rapat tersebut dihiasi dengan kursi kosong para wakil rakyat dari berbagai fraksi. Seharusnya rapat tersebut digelar pukul 10.00 WIB, terpaksa harus diundur pukul 14.00 WIB, karena dinilai tidak memenuhi Kuota Forum (Kourum) sidang paripurna.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, menambahkan peristiwa ini menunjukan tingkat kepedulian wakil rakyat terhadap progres kemajuan Kota Tanjungpinang. Dimana, agenda penting saja mangkir, bagaimana implementasi program DPRD itu akan maksimal.
Penguatan peran DPRD dimulai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan Trifungsi DPRD yakni lembaga legislasi, lembaga pengawasan dan lembaga repsentasi akan terlaksana dengan baik, kalau kehadirannya saja dihiasi bangku kosong.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang yang saat ini berada di Makasar, saat dikonfirmasi media ini, via whatsapp, belum menaggapi.
Melalui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang, Respriadi menanggapi anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, mengakui hal itu menyalahi tata tertib anggota DPRD. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa ada konfirmasi ataupun izin kepada pemimpin.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menerapkan sikap yang disiplin dan bekerja untuk memperjuangkan nasib masyarakat.
“Pada Januari kemarin sudah kita sampaikan supaya disiplin perlu ditingkatkan lagi, dengan cara datang tepat waktu disaat rapat paripurna demi kelancaran,” kata Respriadi, Jumat (23/6/2023) saat dikonfirmasi.
Menurut SOP dan tata tertib yang berlaku, kata dia, jika ada anggota DPRD yang sering bolos rapat, pihaknya akan melayangkan surat tertulis ke fraksi-fraksi yang bersangkutan.
“Hanya surat tertulis, kita belum berhak menjatuhi sanksi kecuali dari Parpolnya sendiri yang memberi sanksi langsung kepada anggotanya,” jelasnya
Namun demikian, berbeda jika sudah enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna. BK akan memberikan sanksi berupa teguran, bahkan hingga pemberhentian.
“Kita akan berikan sanksi berupa teguran dan rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) yang akan kita sampaikan ke partainya,” ucapnya.
Selain memberikan teguran terkait kedisiplinan kehadiran dalam rapat, dalam hal berpakaian juga menjadi perhatian. Karena saat rapat berlangsung kemarin, banyak anggota DPRD yang memakai pakaian dinas yang tidak sesuai.
Oleh karena, Respriadi menghimbau kepada para anggota DPRD Tanjungpinang agar dapat memberikan contoh dan perilaku yang disiplin dalam menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat.
“Kepada kawan-kawan jika kita ingin lembaga kita dihargai, maka kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur yang ada didalam tata tertib anggota DPRD,” pungkasnya. (un/tim)