KEPRINEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Januari 2023 telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Peraturan Menteri PANRB tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berbasis fungsional.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan muatan rancangan peraturan tersebut akan menjadi acuan dalam pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Dalam peraturan tersebut dipertajam indikator dalam pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi UPT, khususnya pada organisasi UPT yang dipimpin oleh JPT Pratama (Eselon II) yang akan dilakukan dengan sangat selektif.
“Termasuk dalam hal jumlah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi sejenis dalam satu provinsi,” kata Nanik saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 21/2023 dan PermenPANRB No. 2/2023 di Jakarta, Selasa (13/06/2023).
Pada acara yang dihadiri perwakilan 21 Kementerian dan LPNK ini Nanik berharap sosialisasi dan upaya penerapan peraturan tersebut dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta keberhasilan pembangunan nasional.
“Tentunya upaya ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya merupakan salah satu misi yang harus dicapai untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 2/2023 tersebut, pembentukan organisasi UPT secara garis besar terdapat pokok-pokok materi perubahan dari peraturan sebelumnya.
“Perubahan tersebut diantaranya yaitu kedudukan UPT disesuaikan dengan unsur-unsur organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden terkait dengan LPNK,” jelas Vera.
Perubahan selanjutnya yaitu pembentukan, pengubahan, dan peningkatan kelas UPT disertai dengan indikator yang jelas dan konkret.
Hal ini juga diselaraskan dengan indikator yang dibangun oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan, serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Indikator tersebut diantaranya dengan memasukkan Indeks Reformasi Birokrasi (RB), capaian predikat WBK atau WBBM, dan Indeks Pelayanan Publik dalam persyaratan.
Vera menambahkan untuk klasifikasi dan tipologi UPT dilakukan pengaturan yang lebih tegas untuk mempermudah pembedaan keduanya.
“Klasifikasi disusun berdasarkan kriteria tertentu dan tipologi mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi,” tambah Vera. (*)