KEPRINEWS – Sejumlah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, belum lama ini, kepada KepriNews.co, menceritakan kejadian dugaan asusila kembali menimpah nama baik Disdik.
Salah satu staf Disdik (namanya dirahasiakan-red) menceritakan bahwa oknum pejabat Disdik ini memegang 2 jabatan di dinas. Salah satunya jabatan di bidang SMK.
Secara singkat dikatakannya, bahwa oknum ini sudah mempunyai istri. Begitu juga dengan wanita yang diduga menjadi selingkuhannya itu sudah bersuami. Wanita tersebut bekerja di salah satu sekolah SMK.
Lanjutnya, hal ini terungkap, setelah heboh saat mereka berduaan dipergoki suami dari wanita tersebut. Permasalahan ini, katanya telah diproses inspektorat.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Lanny, menanggapi hal ini, menambahkan, bahwa apa bila dugaan ini terbukti, instansi berkompeten harus mengambil sikap tegas agar ada efek jera.
Diketahui, sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik, setiap PNS wajib mengucapkan sumpah janji dan melaksanakan kewajiban, untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Menjungjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
“Banyak aturan ASN yang mengatur tentang asusila ini. Kami berharap masalah ini harus dituntaskan. Apa lagi keduanya bertugas dalam instansi pendidikan yang mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.
Beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi kepada oknum pejabat Disdik, sejak Sabtu (13/05), via Whatsapp, namun bersangkutan hanya memblokir WA tersebut tampa memberikan keterangan. BAGIAN I (tim)