KEPRINEWS – Untuk persiapan menjelang bulan Ramadhan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Forkopimda dan jajaran perangkat daerah Pemko Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M. Rapat dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Jum’at (17/3).
Dalam rakor tersebut dilakukan pembahasan untuk kesepakatan bersama mengenai surat edaran tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan. “Surat edaran ini akan mengatur jam operasional selama bulan Ramadhan, pentingnya kesepakatan bersama antara Pemerintah, TNI, Polri, FKUB, perangkat masyarakat dan pemilik usaha demi mewujudkan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” ucap Rahma.
Dalam surat edaran tersebut akan mengatur jam operasional kelab malam, karaoke, bilyar, warnet, panti pijat, gelper, tempat makan, juga hotel.
“Yang tujuannya tidak lain untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dan surat edaran yang telah sesuai disepakati bersama nanti akan diedarkan ke seluruh tempat hiburan dan rumah makan di wilayah Kota Tanjungpinang,” sambungnya.
Rahma mengharapkan langkah konkret dari semua pihak terkait kesiapan dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan memasuki bulan Ramadhan.
“Saya mengharapkan kerjasama dan keseriusan kita semua dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam menjalani ibadah saat Ramadhan,” harapnya. (*)