KEPRINEWS — Sebagai upaya percepatan dalam penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Rahma, mengundang sejumlah developer untuk mensosialisasikan terkait aturan dan proses serah terima PSU perumahan Kota Tanjungpinang.
Bersama Sekretaris Kota Tanjungpinang, Zulhudayat, S.Hut, sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (17/3).
Rahma menyampaikan bahwa Pemko telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan solusi terkait proses serah terima PSU ke Pemko. Hadirnya Perda ini, karena banyaknya permasalahan di lapangan dan telah diperjuangkan oleh Pemko Tanjungpinang sehingga menjadi aturan yang sah. Dari jumlah total 275 perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang, sudah terdapat 11 perumahan dengan status PSU sudah menjadi aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, pihak developer harus menyerahkan asetnya dalam keadaan baik. Beberapa developer yang telah mengajukan proses serah terima tetapi saat dilakukan verifikasi masih terdapat kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan).
“Tetapi melalui perda yang telah dikeluarkan tersebut, diberikan solusi untuk menyelesaikannya. Tetapi tetap diharapkan aset yang akan diserahkan dalam keadaan baik sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” sebutnya.
Rahma berharap agar pihak developer segera melengkapi persyaratan agar proses serah terima dapat terlaksana.
“Dan setelah penyerahan aset, maka selanjutnya pemeliharaan aset tersebut menjadi tanggung jawab pemko Tanjungpinang dan dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala,” pungkasnya.
Dan pada kesempatan itu, diserahkan blanko permohonan PSU dari dinas Perkim kepada developer sebagai upaya mendorong percepatan proses serah terima PSU.
Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten ekonomi, Kadis PUPR Kota Tanjungpinang, Kadis Perkim Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Pinang Kencana, Developer Perumahan Griya Hang Tuah Permai I, II, III, IV, Perumahan Bukit Raya, Perumahan Alam Tirta Lestari.
Developer Perumahan Garuda Mas Residence, Developer Perumah Citra Pelita 1-8,Developer Perumahan Bintan Permai, Developer Perumahan Sei Jang, Perumahan Bumi Air Raja, Developer Perumahan Pondok Geysa, Developer Perumahan Gesya Gurindam, Developer Perumahan Gesya Gurindam 2, Developer Perumahan Bhumi Anggrek Residence.
Developer Perumahan Anggrek Hill, Developer Perumahan Anggrek Garden Residence, Developer Perumahan Karya Sejahtera, Developer Perumahan Kota Piring Residence, Developer Perumahan Bandara Asri Residence. (*)