KEPRINEWS – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Keduanya sebagai pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Dari keduanya, Ditreskrimum mengamankan 10 orang yang akan dikirim sebagai PMI ke Negara Kamboja.
Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/03/2023) oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun M.Si, didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto SIK MH, Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Achmad Suherlan, SIK dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Melda Rahmi S.IP MIKom.
Kapolda menjelaskan, bahwa kedua tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama, yaitu sebagai pengantar korban sampai ke Malaysia. Mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp 500.000.
Untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang diduga berada di kamboja.
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Kamboja, melalui Malaysia, untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,″ Tabana Bangun.
Barang Bukti berhasil diamankan, 22 buku paspor Republik Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam. Selanjutnya 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp9.950.000, uang RM 2085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.
“Polda akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal,” Tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Atau pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000. (*)