KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tengah menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan jabatan yang akan dilakukan lagi.
Konsultasi tersebut dilakukan, mengingat masih ada bangku jabatan yang kosong di lingkungan pemko Tanjungpinang, yang belum sempat dilantik oleh walikota Rahma beberapa pekan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, pihaknya meminta arahan dan petunjuk ke Kemendagri, karena ada sedikit perbedaan penafsiran baik di internal maupun di eksternal Pemko.
“Ada dualisme pendapat, sebagian menafsirkan bahwa Wako tidak terkena ketentuan 6 bulan sebelum habis jabatan. Karna, mantan Gubernur Isdianto sempat melantik detik-detik terakhir di masa jabatannya,” jelasnya.
Menurutnya, demi menggerakkan roda organisasi terus berjalan, sangat mungkin dilakukan pelantikan lagi untuk mengisi bangku jabatan yang sedang kosong.
“Seperti Kabag Prokompim dan jabatan lainnya yang masih kosong, bahkan nanti akan ada juga yang akan pensiun,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, mengingat masa jabatan walikota akan berakhir 21 September mendatang, ia berharap agar Kemendagri dapat memberikan jawaban sehingga Pemko bisa mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang semestinya.
“Menurut pendapat saya, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir maka tidak boleh melakukan pelantikan. Mudah-mudahan surat yang kami kirim tak lama lagi hasilnya keluar,” pungkasnya. (un)