KEPRINEWS – Guna menutup celah terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan layanan pemerintah kepada publik melalui transformasi digital terpadu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional (SPBE).
“Transformasi digital terpadu pada akhirnya dapat menutup celah-celah korupsi dalam proses pelayanan maupun penggunaan uang negara karena pelaksanaan dapat dipantau secara cepat, akurat, dan transparan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Percepatan Penerapan SPBE Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Rapat koordinasi juga membahas terkait konsolidasi percepatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam arsitektur SPBE agar dapat menghilangkan tumpang tindih proses bisnis pemerintahan, menerapkan standarisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional, serta memudahkan integrasi layanan pemerintah melalui mekanisme interoperabilitas, berbagi data, dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.
“Arsitektur SPBE Nasional menjadi alat yang penting untuk menjalankan proses bisnis pemerintahan dengan baik dalam upaya meningkatkan layanan pemerintah kepada publik dan layanan administrasi pemerintahan,” kata Menko Polhukam.
Menko Mahfud menambahkan, arsitektur SPBE Nasional juga diharapkan dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta memperkuat Keamanan Informasi.
“Peran SPBE sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan nasional memerlukan sinergi dari berbagai kegiatan yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam mengatakan orkestrasi dan harmonisasi penanganan program nasional antar instansi pemerintah tersebut perlu percepatan melalui kolaborasi lintas sektor yang terbagi dalam kelompok bidang Polhukam, Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi, serta Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Dari masing-masing Kementerian Koordinator memiliki tanggung jawab untuk percepatan penerapan SPBE di lingkup K/L di bawah jajaran koordinasinya,” katanya.
Mahfud MD menambahkan penerapan SPBE adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan secara nyata. Karena hal ini berdampak pada masyarakat dan menjadi amanah dari Presiden.
Rakor dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko; dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*)