KEPRINEWS – Dengan adanya penjualan buku, Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terlalu sering di SMA Negeri 5 Tanjungpinang, dikeluhkan sejumlah orang tua peserta didik. Berdalih tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli sebab banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Seperti yang diutarakan oleh salah satu orang tua siswa kelas 10, KH (inisial), menyebutkan bahwa praktik jual beli LKS itu terlalu memberatkan bagi orang tua siswa yang tidak mampu. Pasalnya, dalam seminggu sampai 3-4 kali.
“Saya tanya ke teman-teman saya yang anaknya seangkatan dengan anak saya di SMA lain, pembelian LKS, buku, tidak seperti yang terjadi di SMA 5. Jujur itu sangat memberatkan kami, kalau penjualannya itu per-semester atau jarang-jarang itu bisa. Tapi kalau terlalu sering itu sangat memberatkan kami,” ucapnya.
Seirama dengan itu, orang tua murid kelas 11, ME (inisial) membernarkan bahwa anaknya juga mengalami hal yang sama, disuruh beli LKS beberapa kali dalam seminggu.
“Cuman bagi saya itu hal biasa, sebab saya masih mampu. Tapi memang kasihan bagi orang tua yang kurang mampu. Anak saya yang satu sekolah di SMA lain, tak perlu saya sebutkan sekolahnya, tidak seperti yang di SMA 5 ini,” ujarnya.
Dikatakan ME, cara-cara berbisnis dengan modus seperti ini sering terjadi di sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi, langsung dari guru dengan dalih untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Menyoal adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, dan ini adalah aturan
Ditambahkan lagi, dalam Permendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada UU nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). “Dari dana BOS kan seharusnya tercukupi masalah buku. Dan buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, karena itu hak siswa,” tambahnya.
Mengenai keluhan tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Tanjungpinang, Mira, menjelaskan pihak sekolah hanya menjual satu buku LKS per-semester di setiap mata pelajaran.
“Jika dalam kurun waktu satu minggu pihak sekolah menjual sampai 4 buku LKS, mungkin di setiap buku tersebut itu berbeda mata pelajaran. Hanya saja diberikan kepada murid serentak di Minggu yang sama,” katanya, Rabu (18/1/2022) saat ditemui di Sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah tidak memaksa dan mengharuskan orangtua murid untuk membeli buku LKS tersebut.
“Untuk 1 buku LKS itu seharga Rp15 ribu, kita tau karna banyak orangtua murid yang terbilang kurang mampu, jadi pihak sekolah tidak mengharuskan orangtua murid untuk membeli buku LKS,” ucapnya sungkan.
Dengan keadaan itu, lanjutnya, dilihat dari satu kelas jumlah murid yang membeli LKS hanya sekitar 24 dari 37 siswa, sama hal nya dengan kelas-kelas yang lain.
Ia menambahkan, dengan adanya keluhan tersebut, pihaknya juga akan melakukan sidak di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
“Saya juga berterima kasih atas keluhan yang telah disampaikan, ini akan menjadi masukan untuk pihak sekolah. Saya harap jika ada keluhan dari orangtua murid yang berhubungan dengan sekolah bisa langsung lapor kepada saya,” tutupnya. (juni)