KEPRINEWS – Pemerintah menetapkan tiga fokus pembangunan pemuda dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Ketiga hal itu meliputi penguatan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan terutama sinergi pusat dan daerah, peningkatan partisipasi aktif permuda terutama melalui kewirausahaan berbasis inovasi dan teknologi dan pencegahan perilaku berisiko pemuda termasuk pencegahan perilaku negatif (perundungan, intoleransi, HIV, NAPZA, seks bebas, dan sebagainya).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Femmy Eka Kartika Putri menyatakan dalam pembangunan pemuda, pemerintah juga akan fokus terhadap hal-hal yang belum tuntas di tahun 2022. Khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
“Adapun keberadaan kebijakan kewirausahaan yang responsif terhadap pemuda menjadi kebutuhan agar potensi besar pemuda untuk membuka usaha baru dapat terealisasi serta sebagai salah satu solusi dalam menangani masalah pengangguran di Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Diseminasi Strategi Nasional Kewirausahaan Pemuda (Stranas KwP) dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2023).
Dalam rapat yang membahas tentang diseminasi dokumen Stranas KwP dan penyusunan RAD layanan kepemudaan di daerah itu, Deputi Femmy menjelaskan pihaknya telah membuat dokumen Stranas KwP sebagai upaya untuk mengisi celah kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda di Indonesia dan menjadi acuan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengimplementasikannya. Dokumen tersebut hingga saat ini masih dalam proses pencetakan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
“Kita harus mendorong betul pemuda kita untuk berwirausaha karena spektrumnya sangat luas terkait kewirausahaan ini. Kita tidak bisa mengharapkan bonus demografi yang baik kalau banyak pemuda kita yang jauh terhadap masa depannya, tidak memiliki motivasi,” tuturnya.
Rakor juga membahas target penyelesaian dokumen petunjuk teknis Stranas KwP pada Januari 2022, peluncuran dokumen Stranas KwP beserta Juknis KwP pada Triwulan 1 tahun 2023, serta implementasi petunjuk teknis Stranas KwP di lokasi pilot project pada awal triwulan 2 tahun 2023. Pada tahap awal akan diimplementasikan di lokasi Pilot Project yaitu Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Maluku sedang dalam proses revisi.
Oleh karena itu, Deputi Femmy mengimbau daerah-daerah yang belum memiliki RAD agar segera menyusun RAD tersebut. “Sepertinya perlu kita undang provinsi atau kota yang belum menyusun RAD untuk rakor,” ungkapnya.
Femmy meminta agar daerah mampu mengoptimalkan pelibatan pemuda dalam pembangunan dan meningkatkan komitmen pimpinan daerah terhadap pembangunan pemuda. (*)