
KEPRINEWS – Presiden Joko Widodo resmi mencabut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM ditempuh karena semua indikator di bawah standar WHO.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, sehingga tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM ini menjadi penanda bahwa status pandemi segera berpindah dari pandemi menjadi andemi.
“Namun bukan berarti covid 19 ini sudah usai, tapi ini adalah salah satu cara untuk dalam masa transisi menjadi endemi,” ucapnya, Selasa (3/1/2023) saat ditemui di Aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang.
Pihaknya juga sudah menerima intruksi Mendagri nomor 53 tahun 2022 tentang pencabutan PPKM tersebut.
“Dengan itu kita akan mengikuti arahan pusat,”ungkapnya.
Elfiani menambahkan, meski kebijakan PPKM dicabut, pihaknya tetap melaksanakan vaksinasi, karena dengan vaksinasi tersebut kekebalan tubuh menjadi bertambah.
Selain itu, lanjutnya, vaksinasi juga dapat melindungi terhadap kelompok rentan agar terhindar dari covid 19.
Ia berpesan, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker ketika berada di ruangan tertutup.
“Begitu juga ditempat kerumunan banyak yang berpotensi menularkan penyakit, dan juga bagi yang sedang sakit agar tetap memakai masker,” pungkasnya. (un)