KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisal MA 26 tahun, sebagai tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Dompak Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Ronny Burungudju SH SIK, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Curas. Dimana, Tim Jatanras Polresta, yang dipimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak SH, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.
Ronny menjelaskan kejadian itu terjadi, berawal, pada Kamis 03 November 2022, sekitar pukul 23.20 WIB, pelapor berada di depan perumahan Dompak, depan Universitas UMRAH.
Pada saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban, yang mana korban mengenal pelaku dari aplikasi Michat. Pelaku menghentikan kendaraan korban selanjutnya pelaku menendang korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka di bagian tangan serta kaki.
Selanjutnya pelaku merampas kendaraan, handpone korban dan membawa kabur motor bermerk Honda BP 2614 IT, type X1B02N04L, warna putih biru, tahun 2015 dengan nomor rangka: JFP2E1015856. Juga 1 unit Handphone Merk OPPO A57 warna hijau serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Selasa (03/01/2023) sekitar jam 13.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Curas tersebut. Sekira 14.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi seputar keberadaan pelaku Curas yang sedang berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.
Pada pukul 15.00 WIB, polisi tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang menuju Pulau Sirai Mantang Besar untuk melakukan penyelidikan. Jam 20.00 WIB, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas.
Setelah dilakukan penangkapandan interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (Red)