Wanita PNS Dilarang Menjadi Istri Kedua
KEPRINEWS – Setelah muncul di beberapa media online terkait dugaan Maryamah merupakan istri kedua Bupati Natuna, dimana aturan yang secara gamblang disebutkan bahwasannya status istri kedua tidak diperbolehkan untuk menyandang status PNS, apalagi memiliki jabatan dalam kepemerintahan.
Namun UU tersebut tidak berlaku untuk Maryamah yang saat ini bertugas di BPKAD Natuna. Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerinta (LPKP) Mhd Hasim. Dimana, bukan rahasia umum lagi Maryamah itu merupakan istri kedua Bupati Natuna.
Wanita PNS, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu artinya, wanita PNS hanya diperbolehkan untuk menjadi istri pertama dari seorang laki-laki, baik laki-laki tersebut PNS ataupun bukan. Adapun jika suaminya ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua adalah, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri.
Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS atau persyaratan penerimaan CPNS. Seorang wanita yang menjadi istri kedua dan seterusnya, dilarang untuk menjadi PNS. Dengan demikian, wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.
“Ini aturan negara, bukan daerah, pelanggaran ini wajib diterapkan untuk daerah untuk meminimalisir hal-hal lain yang tidak diinginkan. Tapi sayangnya sampai hari ini Maryamah masih tetap menjadi PNS yang terbilang menabrak UU yang berlaku. Kami harapkan Pemda dan aparat yang berkompeten untuk dapat menegakkan aturan PNS di Natuna,” ungkapnya.
Bupati Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Maryamah
Setelah meningkatkan status perkara Maryamah dari penyelidikan ke penyidikan umum, Kejari kini membidik sejumlah pejabat Pemkab Natuna untuk dimintai keterangan. Salah satunya Bupati Natuna Hamid Rizal, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy SH kepada wartawan belum lama ini.
Pada penanganan kasus Maryamah, Bupati Natuna Hamid Rizal disebut-sebut terindikasi adanya dugaan nepotisme dalam penandatangan perjalanan dinas dalam kasus Maryamah terhadap salah satu honorer di bagian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna atas nama Herlina hingga ratusan juta rupiah.
“Kasus Maryamah sangat unik, kita kan dalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan Bupati Natuna,” tutur Juli. Ia mengatakan, selain Bupati Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi dan para pejabat lainnya yang diduga terlibat akan dilakukan pemeriksaan, pungkasnya.
Laporan Ilham dari Natuna