KEPRINEWS – Warga masyarakat yang berada di sekitaran PT Panca Rasa Pratama, Pabrik Teh Prendjak, sudah berang. Pasalnnya laporan pengaduan warga yang telah berulang-ulang kali dari tahun 2018, baik itu ke polisi, DLH dan ke perusahaannya langsung, tidak ada titik terang sampai hari ini.
Ketua RT 03 Batu 8, Perumahan Griya Indonusa Lestari, Yanti, kepada KepriNews.co, Kamis (01/12/2022), mengatakan bahwa perlakuan PT Panca Rasa Pratama ke masyarakat selama bertahun-tahun sangat merugikan dan tidak ada solusi dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.
“Bukan hanya masalah limbah saja, masalah polusi udara, suara kebisingan, limbah, bahkan air dari pabrik kalau hujan masuk ke lokasi perumahan warga berakibat banjir. Bahkan karena aktivitas mereka ada rumah masyarakat yang sampai retak. Kami sudah buat laporan, baik itu ke polisi, instansi terkait, namun sampai hari ini masyarakat belum punya jawaban pasti,” kesalnya.
Warga sekitar tidak mempermasalahkan perizinan PT Panca Rasa Pratama, yang bergerak mengelola rokok, minyak fortune, indomie, beras, kecap, teh, susu. Tapi permintaan warga agar aktivitas perusahaan jangan menzalimi perumahan masyarakat.
“Kali ini, Kami minta aparat kepolisian yang telah menerima laporan pengaduan kami pak Wakapolres untuk membelah kami sebagai warga secara aturan. Kami tidak minta uang ke perusahaan, tapi kami minta keadilan dan tanggung jawab perusahaan yang sudah bertahun-tahun merugikan masyarakat, tidak pernah peduli dengan lingkungan,” pintahnya.
Yanti juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, yang selama ini tidak ada tindakan nyata sesuai dengan Tupoksi DLH. Warga tidak minta DLH berpihak ke warga, tapi bekerja lah sesuai prosedur, ambil tindakan tegas untuk masalah lingkungan.
“Apapun ceritanya dan alasannya, limbah berbau, berwarna, polusi udara, kebisingan, air hujan dari pabrik yang masuk ke pemukiman warga hingga banjir, dan sudah berlangsung lama harus ditindak. Tolong kami masyarakat. Pak polisi dan instansi lain yang berkompeten terkait hal ini, harus berikan kami jawaban dan solusi dari semua laporan kami dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Lanjutnya, kalau tidak ada solusi dan titik terang dari polisi dan DLH Tanjungpinang yang telah menerima laporan aduan masyarakat dari tahun 2018, sampai hari ini, apakah masyarakat harus bertindak sendiri? Jangan sampai warga bertindak sendiri, itu karena tidak ada penanganan hukum yang baik dari pihak APH.
Senada dengan itu, Amir (47) warga Griya Indonusa Lestari, menegaskan akan bertindak sendiri, karena laporan masyarakat tidak dipedulikan.
“Apakah kita harus berbuat dan bertindak sendiri baru digubris? Hari ini kami sabar, yang penting kami sudah buat laporan dan telah berulang kali melapor, bahkan telah ada ruang mediasi dengan perusahaan tapi tidak ada realisasinya. Jangan salahkan masyarakat apabila kami bertindak sendiri,” tegasnya. (TIM)