KEPRINEWS – Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi mengatakan, bahwasannya menjelang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dimulai pada tanggal 01 sampai 05 Juli 2019, itu harus dilaksanakan secara transparan dan sistim zonasi. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya.
PPDB 2019 harus menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang diinstruksikan dalam Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Dimana, lanjut Apri, berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Selain sistim zonasi, juga pada pelaksanaan PPDB nanti harus transparan, artinya bersifat keterbukaan dan dipertanggungjawakan. Aturan dan prosedur transparan biasanya harus diberlakukan untuk mempermuda para orang tua untuk melakukan pendaftaran.
Apri Sujadi mengharapkan agar pihak sekolah mampu melaksanakan kedua hal ini di Bintan. Pasalnya, aturan regulasi pelaksanaan tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Saya rasa secara regulasi, aturannya sudah jelas, jadi kita juga sudah meminta ke setiap sekolah agar proses PPDB harus berlangsung secara transparan dan zonasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir menambahkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru akan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sistem PPDB online sendiri akan dilakukan awal bulan Juli atau tepatnya 1-5 Juli 2019 pekan ini. Selnjutnya pengumuman akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2019 serta pendaftaran ulang akan dilakukan pada tanggal 9-10 Juli 2019. (Redaksi 01)