KEPRINEWS – Terjadi sengketa tanah di Jalan Raya Busung, kompleks Stadion Megat Alang Perkasa, Desa Busung, Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, terjadi perubahan nama pemilik dari Rubikan berganti Rianto.
Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri Kennedy Sihombing, kepada KepriNews.co, Sabtu (12/11/2022) via Whatsapp menceritakan kronologis sengketa lahan yang terjadi. Dimana, laham milik Rubikan telah berubah nama dengan terbitnya sporadik atas nama Rianto, dengan alur cerita, terjadi tukar guling dari PT Surya Bangun Pertiwi.
Ironisnya, dalam surat perjanjian tukar guling tersebut tertera nama Rubikan sebagai sempadan. Namun Rubikan tidak pernah dimintai tanda tangan atas kejadian perubahan nama. Diketahui pada Bulan Juni 2022 dengan terbit sporadik di atas tanah Rubikan.
Berawal di sekitar tahun 1990, lahan kelompok masyarakat itu dipakai oleh PT Serai Wangi untuk eksploitasi tambang pasir. Dengan perjanjian bahwa PT Serai Wangi hanya bersifat pinjam. Sewaktu-waktu lahan itu tidak digunakan untuk tambang pasir, maka pihak perusahaan wajib mengembalikan lahan ke pemiliknya, atau secara otomatis hak atas lahan itu ke pemilik awal.
Fakta yang terjadi, setelah PT Serai Wangi tidak melakukan aktivitas tabang, secara sah dan resmi Direktur PT Serai Wangi, Gatot Seotianto mengembalikan tanah tersebut kepada Abu Bakar dan 11 saksi, termasuk ke pemilik tanah, yang dikuatkan dengan tanda tangan Kepala Desa saat itu bernama Mohammad Rasyidang. Janggalnya surat asli dari kelompok masyarakat sebagai pemilik lahan tidak serta Merta dikembalikan.
Padahal tanah kelompok masyarakat itu belum pernah dibebaskan oleh PT Surya bangun Pertiwi (SBP), tiba-tiba lahan ini di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT SBP.
Dalam surat pernyataan penguasaan fisik/sporadik atas nama Rianto dengan jelas disebut berbatasan dengan tanah Rubikan. Contoh Persil 861 Blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timur disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Namun Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan.
Atas kejadian ini Rubikan akhirnya memberikan kuasa kepada pihak Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri untuk membantunya menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Berawal dari aksi baik secara persuasif oleh L-KPK menyurati Kepala Desa Busung yang kini dijabat Rusli, untuk dapat melakukan mediasi. Tapi, pihak Kades menolak agenda mediasi ini.
Menanggapi penolakan mediasi yang diajukan tim Lembaga KPK Kepri, akhirnya tim L-KPK melayangkan surat somasi untuk dipertimbangkan kembali.
Dalam surat somasi tersebut tertulis, ‘diketahui surat perjanjian antara PT SBP dengan Rianto tertulis salah seorang sempadan bernama Rubikan. Namun penerbitan sporadik tersebut tidak melibatkan sempadan atas nama Rubikan tersebut. Rubikan tidak pernah menandatangani surat atas nama siapa pun sebagai sempadan.
Penerbitan surat sporadik atas nama Rianto dianggap tidak prosedural. Harus dibatalkan karena merugikan Rubikan dan yang lain. Poin terakhir, jika PT SBP melakukan tukar guling kepada warga, tentu adalah asetnya yang sudah dibebaskan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Rianto dan Kepala Desa Busung belum dapat dikonfirmasi. (TIM)