KEPRINEWS -Kembali Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (33) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan D.I Panjaitan Blok D, nomor 19 RT 001/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring (belakang Hotel Kita-red) Selasa (01/11/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju SH SIK, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini Tim Jatanras Polresta berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta.
Kronologis kejadian tindak pidana ini terjadi pada Minggu (30/10/2022) sekitar jam 11.00 WIB, korban Irmansyah pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah sudah berantakan.
Kemudian korban bertanya kepada tetangga apakah melihat orang masuk ke dalam rumah. Namun tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban, karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.
Kemudian korban melihat kondisi rumah menemukan pintu samping dalam keadaan rusak. Korban mengecek barang-barang miliknya yang hilang, diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch.
1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 Unit Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp14 juta. Dengan kondisi ini korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Ronny, pada Selasa (01/11/2022) dari tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Freddy Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di jalan Kijang Lama.
Tim Jatanras langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang-barang yang telah dicuri berada di dalam kamar pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (*)