KEPRINEWS – Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB di Apotek Kabupate Kepulauan Anambas (KKA) telah dilaksanakan Pengecekan obat-obatan yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah di wilayah KKA, Jumat (21/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos selaku Kasat Reskrim Polres KKA memberikan arahan terkait pembagian tugas menjadi 2 Tim dan cara bertindak di lapangan.
Tujuan pelaksana dari kegiatan ini adalah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM.
Mencegah beredarnya obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM, agar masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan tersebut. Memberikan himbauan agar pemilik apotek yang ada di wilayah KKA tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang.
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 apotek yang masih memilik obat-obatan dilarang. 4 apotek tersebut adalah, apotek Sehat, apotek Fortune , apotek Anambas sehat mandiri, apotek Anza Farma.
Kemudian obat tersebut didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakanlanjut dari pemerintah. (*)