KEPRINEWS – Pemerintah terus mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Guna mengoptimalkan potensi belanja produk dalam negeri (PDN), Kementerian Perindustrian melakukan terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).
“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
“Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Menperin.
Terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.
Kemudian, Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Kajian Dampak PenggunanProduk Dalam Negeri
Sebelumnya, dalam kajian Dampak Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Belanja Barang Pemerintah, penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah dianggap dapat mendukung kinerja industri dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Kajian itu dilakukan Kemenperin dengan melibatkan tenaga ahli Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi.
“Kewajiban penggunaan produk yang memiliki kandungan dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah, membuat permintaan barang produksi semakin meningkat. Akibatnya, kinerja industri justru mengalami perbaikan dalam kondisi pasar yang lagi lesu,” terangnya.
Dalam kajian tersebut, Heri menyebutkan bahwa kinerja sektor industri tersebut akan semakin meningkat apabila perusahaan memiliki sertifikat TKDN. “Kajian ini dilakukan menggunakan instrumen survei dan analisis data sekunder untuk melihat dampak pada perekonomian nasional. Pada metode survei, selama rentang Juli – September 2022, telah disebarkan kuisioner kepada pemilik sertifikat TKDN,” jelas Heri kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022).
Hasil survei menunjukkan, bahwa kepemilikan sertifikat TKDN dapat mempermudah perusahaan dalam mengikuti tender pengadaan barang Pemerintah. Secara umum, permintaan dari Pemerintah, bisa meningkatkan volume penjualan serta produksi perusahaan. Kepemilikan sertifikat ini juga turut meningkatkan utilitas industri serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan input produksi lainnya. “Karena besarnya dampak kepemilikan sertifikat TKDN ini, perusahaan justru berupaya agar produknya segera memiliki sertifikat TKDN, baik melalui jalur fasilitasi ataupun pembiayaan mandiri,” ungkap Heri.
Lebih lanjut, hasil survei tersebut juga sejalan dengan analisis data sekunder yang dilakukan pada kajian ini. Berdasarkan hasil simulasi model Computable General Equlibrium (CGE) menunjukkan bahwa terdapat dampak bagi peningkatan PDB sebesar 0,94%. Selain itu, terdapat perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) adalah Rp72,6 triliun : Rp159,52 trilun atau Rp1:Rp 2,2.“Artinya Rp 1 belanja PDN mampu menghasilkan Rp 2,2 bagi perekonomian,” tegas Heri.
Menurutnya, peningkatan ini bisa terjadi karena adanya peningkatan komponen pendukung. Pada konsumsi rumah tangga, terjadi sebesar 2,2% akibat peningkatan upah riil. Selain itu terjadi peningkatan investasi sebesar 2,42%. Pada upah riil secara agregat, terjadi peningkatan sebesar 0,72% dan terjadi penyerapan tenaga kerja sebesar 0,49%. “Secara umum, sektor industri pengolahan outputnya akan meningkat pada kisaran 0,62% – 1,68% apabila penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah ini terus dilaksanakan,” ujar Heri.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa intervensi pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, baik dalam indikator ekonomi makro maupun indikator sektoral. “Pada masa pandemi yang lesu, justru terdapat kenaikan penjualan produk dalam negeri yang berdampak pada kinerja industri dan perekonomian nasional,” tutup Heri. (*)