
KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co di edisi sebelumnya, mengenai Oknum PNS Pemprov Kepri yang bertindak asusila, menjadi bahan perbincangan masyarakat. Bukan hanya itu, bahkan sejumlah informasi ke redaksi, via seluler yang menceritakan perbuatan Asusila Ar (inisial).
Diketahui Ar ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Salah satunya orang yang kenal dekat dengan Ar, sebut saja namanya Bunga, tadi, Sabtu (24/09/2022), menambahkan, bahwa video call seks sambil onani itu dilakukannya dengan seorang wanita yang berada di luar daerah.
“Berbeda lagi dengan kasus Ar menyelingkuhi istri orang. Yang saya tahu, selain kasus video asusila, ia juga pernah bawa istri orang ke kontrakannya,” pungkas Bunga.
Ketika wartawan mengkonfirmasi Ar seputar video asusila, ia mengakui, namun dikatakannya bahwa video call seks tersebut, yang berdurasi 1 menit 44 detik, bukan dengan Rn (inisial istri orang-red). Artinya itu dengan wanita lain.
Begitu juga KepriNews.co menanyakan seputar istri orang yang sering dibawa ke kontrakannya, dijawab Ar tidak pernah.
Sejumlah pertanyaan wartawan atas 2 kasus yang berbeda itu, mengenai selingkuhi istri orang dan video call seks, Ar menjawab, silahkan mau buat berita apa saja.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, saat wartawan memintai tanggapan seputar perlakuan Ar yang melakukan video call seks dengan kondisi telanjang bulat, baru-baru ini dikatakan hal itu adalah pelanggaran berat untuk ASN.
Diketahui, dalam melaksanakan tugas, aparatur sipil negara (ASN) abdi negara telah mengucapkan sumpah dan janji untuk melaksanakan kewajiban dengan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Dasar negara RI Tahun 1945.
Sebagai ASN harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat sebagai pelaksana tugas yang dipercayakan, serta kewajiban lain yang diatur dalam PP RI Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
Pasalnya, hal ini sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010.
“Perbuatan Ar ini harus ditindak tegas, sebab punya bukti visual tidak beretika, norma-norma agama, langgar kedisiplinan yang berakibat fatal dan tidak mencerminkan yang baik,” tutupnya. B E R S A M B U N G (tim)