KEPRINEWS – Ketua Tim Penertiban Papan Reklame Pemko Tanjungpinang, M Irfan menyampaikan, terus melakukan penertiban, papan reklame yang tak berizin.
Plt Kadis PUPR ini menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin tersebut.
“Di antaranya adalah menegakkan peraturan daerah, serta yang paling penting yaitu, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Ia mengatakan, papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sudah pasti, konten baliho yang terpampang di papan itu juga tidak bayar pajak.
Hal ini juga dibenarkan oleh Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie. Saat ini, pihaknya juga belum melayani proses pembayaran pajak baliho, jika PBG-nya belum diurus.
“Sebelum-sebelumnya, yang bayar pajak konten baliho kami terima. Dan kami tidak melihat, apakah baliho itu terpasang di papan yang berizin atau tidak,” ujarnya.
Kenapa hal ini dilakukan, karena kata Said, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa baliho yang tayang (atas penyelenggaraan-red), tetap harus dipungut pajaknya.
“Makanya, kami menjalankan perintah itu tanpa melihat izin konstruksi papan reklame,” terangnya.
Namun, Said menegaskan, ke depannya pemasangan baliho, berikut pembayaran pajaknya, harus berdasarkan izin konstruksi papan reklame.
“Arahan Bu Wali Kota, semua papan reklame dan baliho harus ditata. Karena ini ada potensi PAD, tapi tidak terpungut dengan maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto menambahkan, penertiban panggung atau konstruksi reklame merupakan upaya penataan dan penertiban perizinan.
“Sebelum kami pasang PPNS Line dan spanduk larangan, kami sudah 3 kali rapat bersama seluruh pemilik kontruksi itu pada April 2022 lalu,” jelasnya.
Teguh mengatakan, pada tiga kali kesempatan rapat sosialisasi tersebut, juga telah disampaikan, agar para pemilik kontruksi reklame segera mengurus perizinannya, sebelum akan ditertibkan oleh tim.
“Bahkan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang juga telah megirimkan surat teguran kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan,” ungkapnya.
Oleh karena tidak mendapat respon positif dari para pemilik papan reklame, sehingga kata Teguh, Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan tindakan penertiban.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya. (*)