KEPRINEWS – Guna meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Agustus 2022 sudah menarik retribusi kebersihan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di empat kecamatan se- kota Tanjungpinang.
“Sesuai Perda, satu PKL kita tarik Rp1.000 per hari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono, Senin (5/9/2022).
Dia berujar, penarikan retribusi kebersihan bagi PKL dilakukan oleh empat orang juru pungut dari DLH. Mereka bertugas berkeliling ke pedagang kaki lima, mulai pukul 15.00 WIB hingga malam.
Setiap petugas dibekali identitas diri berupa kartu tanda pengenal, mengenakan rompi berlogo pemko Tanjungpinang dan ada tulisan juru pungut, serta membawa tanda bukti QRIS.
Untuk itu, menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemungutan, Riono mengimbau agar wajib retribusi atau PKL mengidentifikasikan apakah juru pungut retribusi sampah itu resmi dari DLH atau tidak.
“Jika ada juru pungut datang menagih iuran retribusi kebersihan, jangan lupa untuk mengecek kelengkapannya, karena petugas resmi kita sudah dibekali kartu identitas diri,” pintanya.
Saat ini, wajib retribusi bagi PKL tercatat sekitar 500 lapak. Kita targetkan pungutan untuk retribusi kebersihan bagi PKL Rp550.000 per harinya.
“Kalau melihat jumlah juru pungut kami, tentu penarikan retribusi ini belum begitu optimal, karena satu kecamatan itu dipungut oleh satu orang petugas saja,” tambahnya.
Oleh karena itu, Riono berharap masyarakat memiliki kesadaran akan kewajibannya membayar retribusi kebersihan.
Karena, hasilnya juga akan kembali ke masyarakat dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan, sarana dan prasarana di bidang kebersihan kota Tanjungpinang.
“Pelayanan mengangkut sampah, penyediaan bank sampah dan sebagainya sudah kita berikan, sekarang kewajiban masyarakat yang kami butuhkan kembali,” pungkasnya.
Adapun empat juru pungut retribusi kebersihan di empat kecamatan yaitu Dedi Setiawan bertugas di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat di Jalan Tugu Pahlawan, Jalan Bakar Batu, Jalan Bali, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Dewa Ruci, Jalan Kemboja, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Sulaiman Abdullah, Jalan Tugu Pahlawan, Jalan Usman Harun, Jalan Wiratno, dan Yos Sudarso.
Harmizan, petugas juru pungut kecamatan Tanjungpinang Kota di wilayah Jalan H. Agus Salim, Jalan Pasar Baru, Jalan Pelabuhan, Pelantar I, Jalan Yusuf Kahar, dan Jalan Hang Tuah (tugu sirih).
Budi Rusmawi bertugas di wilayah kecamatan Bukit Bestari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan IR. Sutami, Jalan MT Haryono, Jalan Pemuda, Jalan R. Ali Haji, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Jalan Sei Jang, Jalan Sungai Payung, dan Jalan Sultan Mahmud.
Terakhir, Kholis Yuriawan bertugas di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur, di Jalan Adi Sucipto, Jalan arah Tanjung Uban, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Ganet, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kuantan, Jalan RE. Martadinata, dan Taman Batu X. (*)