KEPRINEWS – WaliKota Tanjungpinang, Rahma kembali memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan dan perkotaan pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.
Untuk itu, Walikota Rahma mengajak masyarakat kota Tanjungpinang untuk segera membayar PBB-P2 nya dengan memanfaatkan adanya kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif yang akan diberikan sampai akhir November 2022.
“Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menuturkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 tahun 2022, pemko memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi di kota Tanjungpinang.
“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang diberikan oleh Wali Kota Rahma sampai 30 November 2022,” ucap Alvie.
Relaksasi yang diberikan tersebut, berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70% untuk masa pajak 1995 s.d. 2012 dan tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50%.
“Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%,” tambah Alvie.
Dengan kebijakan yang diberikan wali kota ini, Alvie berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pengajuan permohonan ke BPPRD akan hal pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat, ayo, manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Alvie.
Kepada wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 pada 31 Juli kemarin, ia juga mengucapkan terima kasih atas pembayaran pajaknya secara tepat waktu.
Selain kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, Alvie mengatakan, tahun 2022 Wali Kota, Rahma juga sekaligus memberikan pembebasan BPHTB untuk peserta PTSL yang terdaftar.
Hal ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tahun ini, peserta yang terdaftar pada program PTSL, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta digratiskan,” pungkasnya.
Sekali lagi Alvie mengatakan kebijakan wali kota ini tentunya sangat membantu masyarakat dalam rangka memberikan keringanan di tengah kondisi yang saat ini masih pandemi covid-19.
“Semoga apa yang menjadi kebijakan pemko dapat dimanfaatkan masyarakat Tanjungpinang, khususnya yang terdaftar dalam program PTSL 2022,” pungkasnya. (un)