KEPRINEWS – Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengukir prestasi dengan berupaya keras berantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, Sabtu (27/08/2022), mengatakan, kembali melakukan penangkapan pada hari Kamis 25 Agustus, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berawal informasi yang didapat Satresnarkoba dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial B beralamat di sebuah Perumahan di Jalan Hanjoyo Putro, Kecamatan Tanjungpinang Timur akan terjadi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim Satresnarkoba langsung menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di sebuah rumah yang dicurigai, Tim langsung masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama B dengan melakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 paket jenis sabu di dalam kotak rokok milik saudara B, seperangkat alat hisab sbong dan 1 unit Hp, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Ronny, yang bersangkutan dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (Red)