KEPRINEWS – Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara RT 5 RW 10, Satresnarkoba Tanjungpinang kembali menangkap bandar sabu-sabu berinisial F.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, Selasa (23/08), menceritakan, tersangka yang berprofesi sopir, didapati barang bukti 5 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 19 gram.
Selin itu, terdapat 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah timbangan digital warna silver. 1 buah gunting stainless, 1 bundel plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak rokok, 1 buah bungkusan kemasan, 1 buah hp.
Dikatakannya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya 5 gram” dan/atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam kurangan penjara paling singkat 5 tahun. (Red)