KEPRINEWS – Keseriusan dan prestasi terus diukir oleh Satuan Reserse Narkoba Tanjungpinang. Jumat, (19/08/2022) sekitar pukul 05.15 WIB, kembali Satresnarkoba menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tempat tinggal Jalan Engku Putri.
Tersangka yang berinisial R, sebagai karyawan swasta berdomisili di Perum Jalan Bestari, didapati memiliki barang bukti yaitu, 1 paket Sabu, 1 buah kotak rokok, 1 bundel plastik bening, 1 lembar uang Rp100.000, 6 lembar uang Rp50.000, 1 buah mancis gas warna hijau, 1 buah HP.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, Selasa (23/08), menuturkan, bahwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun.
Dijelaskannya, pada hari hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 04.45 WIB, dilakukan pengembangan dari penangkapan awal berinisial Y. Kemudian Sekitar pukul 05.15 WIB dilakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di Jalan Engku Putri, Bukit Bestari. (Red)