
KEPRINEWS – Kembali Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan peredaran narkoba terhadap pria berisial Y yang sebagai pengedar sabu-sabu, Jumat (19/08/2022) sekira pukul 04.15 WIB di depan Hotel Comforta Jalan Adi Sucipto Batu 10.
Y merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sri Katon Kelurahan Pinang Kencana.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, Selasa (23/08) menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa, 1 paket sabu, 1 buah kotak rokok, 1 buah Hp, 1 unit Sepeda Motor.
Dijelaskannya, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana paling singkat 5 tahun.
Kronologis awal, pada hari Jumat 19 Agustus, sekira pukul 02.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi tersebut, sekira pukul 04.15 WIB, dilakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan Hotel Comforta, jalan Adi Sucipto, Batu 10.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Y ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dibungkus pada plastik bening di dalam kotak rokok dari saku celana terlapor bagian depan sebelah kanan.
Kemudian terlapor mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial R. Lewat pengembangannya, turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terlapor, yaitu berupa 1 buah Handphone warna Gold beserta kartu di dalamnya dan 1 unit sepeda motor warna merah marun. (*)