KEPRINEWS – Seiring dengan kemajuan pembangunan dan perkembangan dunia bisnis semakin maju pula pendirian papan-papan reklame, baliho, maupun spanduk-spanduk iklan di jalan raya, karena secara tidak langsung reklame adalah media penting dan efektif untuk memperkenalkan,menawarkan dan mempromosikan hasil suatu produksi atau barang kepada masyarakat luas.
Tetapi dewasa ini keberadaan papan-papan reklame, baliho, maupun spanduk-spanduk iklan semakin banyak dan menumpuk keberadaannya tanpa memperhatikan tata letak sehingga sangat mengganggu
kenyamanan.
Berkembangnya pembangunan khusunya papan reklame, baliho, spanduk-spanduk iklan tentu saja harus ada kendali dari pemerintah daerah salah satunya adalah dengan menerbitkan izin.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022) melakukan penyegelan, sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin konstruksi.
“Iya, hari ini tim kami bersama dari beberapa OPD turun menertibkan. Penertiban akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan,” tegas Plt Kadis PUPR Tanjungpinang, M Irfan, kepada wartawan.
Irfan mengatakan, dalam data yang dimiliki PUPR Tanjungpinang, hanya 26 konstruksi reklame di Tanjungpinang yang memiliki izin.
“Selebihnya tidak ada izin, ada sekitar ratusan,” ucapnya.
Ia menegaskan, penertiban ini semata-mata untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sudah diamanahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang.
“Papan reklame yang tidak memiliki izin ini akan dibongkar. Kami kasih waktu tujuh hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto menambahkan, penyegelan dilakukan setelah tidak ada tanggapan dari pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame tak berizin tersebut.
“Tahap awal, PUPR sudah menyurati pemilik untuk segera membongkar bangunannya dalam tempo 7 hari, tapi tak ada tindaklanjut,” ujarnya.
Untuk itu, Teguh juga mengimbau kepada pemilik papan reklame, untuk membongkar sendiri konstruksi reklame tak berizin ini.
“Kita arahkan pemilik yang sendiri yang membongkarnya, kalau kita bongkar aset akan jadi milik Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa titik konstruksi reklame yang akan disegel diantaranya di perempat traffic light batu 6, batu 10 dan Pamedan.
Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Pantauan di perempatan traffic light Kilometer 6, ada empat papan reklame yang disegel dengan diberi tanda PPNS Line. (Un)