KEPRINEWS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tanjungpinang menggelar silaturahim sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan Hibah kepada Partai Politik (parpol) yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor bakesbangpol kota Tanjungpinang, Jalan. Daeng Celak Gedung A, Senggarang, kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/8/2022).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Samsudi mengatakan hibah yang diberikan kepada Partai Politik dipergunakan untuk biaya operasional dan kegiatan pendidikan politik sebagaimana proposal atau RAB.
“Dan setelah pencairan dana, penerima hibah wajib menyusun laporan penggunaan dana hibah,” kata Samsudi.
Ia juga menegaskan apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan dana hibah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila dalam batas yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepada penerima banparpol, Samsudi berharap agar Partai Politik membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah beserta bukti transaksi paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, setelah dana di transfer ke rekening,” tambah dia.
Adapun parpol penerima bantuan dari APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2022 yaitu Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, Golkar, Hanura, PDIP, PKB, PKS, PAN, dan PPP. (un)