
KEPRINEWS – Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Samiun, kepada KepriNews.co Rabu (17/08/2022) meminta kepada pemerintah, terlebih pihak kepolisian untuk memperhatikan usaha Restoran dan Bar yang ilegal alias tidak punya izin.
“Hari ini juga kami minta Api Biru Bar dan Restoran Tanjungpinang agar ditutup sampai memiliki izin yang lengkap, baru dibuka. Pasalnya ini adalah instruksi aturan negara yang berlaku. Tidak ada yang hebat apabila itu adalah salah di mata hukum,” ucapnya.
Lanjut Miun, Kalau terlihat Api Biru ini masih beroperasional, tim-nya akan melakukan demo.
“Pihak yang berwenang harus tegakan aturan secara serius untuk kemajuan daerah. Jangan usaha lain ditekankan harus punya izin untuk operasional, sementara Api Biru dibolehkan berjalan mulus pada hal masih ilegal tidak memiliki dokumen izin, baik itu restoran dan Bar-nya,” terangnya.
Api Biru Bar & Seafood Resto diketahui resmi beroperasional di Tanjungpinang pada 24 Maret 2022, kemarin, berlokasi Jalan Hangtuah Tepi laut, jelas tidak mempunya kontribusi ke daerah membayar pajak, dikarenakan berjalan tanpa izin sama sekali yang artinya ilegal.
Ini adalah pelanggaran hukum yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan di Indonesia pada bidang usaha.
“Demi hukum dan kemajuan daerah, kami mita Api Biru ini segera dilakukan penyegelan apa bila masih terus beroperasional secara ilegal,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Thomas GM Api Biru ketika dikonfirmasi KepriNews.co Selasa (17/08/2022) via Whatsapp seputar Bar dan Restorannya tidak memiliki izin, tidak mau menjawab. (Tim)