BAGIAN I
KEPRINEWS – Dengan mencuatnya pemberitaan dan spanduk yang mencatut nama Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri bertuliskan ‘Kami selaku bawahan Dinas Perkim tidak tahan ketika rapat dilarang bawa HP karena takut direkam, karena berbicara tentang komitmen Jatah Kadis’ terus menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kepada KepriNews.co Senin (15/08/2022), salah satu pegawai Perkim masih aktif (namanya dirahasiakan-red) membenarkan kejadian yang dimaksudkan tulisan spanduk tersebut.
“Pak Kadis terlihat dengan adanya spanduk itu sangat terpukul. Hal ini pun sudah menjadi rahasia umum publik. Ok lah bicara tentang bagian jatahnya dari proyek di Perkim, tapi dilarang bawa HP inikan suatu karakter yang tidak baik bagi bawahannya. Itu artinya tidak percaya dengan kami. Tak akan lah kami rekam kalau beliau berikan sikap percaya untuk bawahan. Makanya untuk bicara jatah jangan dirapatkan, secara perorangan saja,” ucapnya dengan mimik muka senyum.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasim, mengatakan, dengan ungkapan spanduk yang isinya merusak citra Pemprov Kepri, ini seharusnya cepat menjadi atensi Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Ansar.
Lanjut Hasim, kalau kepala dinas mencontohi niat dan teladan tidak baik dalam rapat bicara soal jatah, dengan melarang bawa handphone untuk staf yang ikut rapat, mau jadi apa instansi tersebut.
Integritas seorang Kadis merupakan bagian penting dari nilai kinerja yang baik untuk diimpartasikan bagi bawahannya. Keharusan menjadi contoh dan teladan yang baik di kantor, wajib bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, bertindak transparan dan konsisten. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela. Bertanggung jawab atas hasil kerja, bersikap objektif.
“Kadis itu pimpinan yang wajib menjaga integritas untuk setiap godaan pemberian hadiah dari para stakeholder. Pemberian hadiah atau uang lelah sering disalahartikan dengan hak yang sudah seharusnya diterima oleh seseorang yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Padahal jika kita renungkan, pastinya pemberian hadiah tersebut tidak akan diberikan oleh mereka, jika posisi kita tidak berhubungan dengan mereka dalam hal tercela atau larangan,” terangnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, apa lagi di level eseloin 2, wajib memberikan teladan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan kerjanya dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Kadis diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara, bukan sebaliknya.
Viralnya Kadis Perkim melakukan perbuatan yang memalukan seperti tulisan spanduk, sangat mencoreng nama baik Pemprov Kepri yang dapat dikategorikan suatu bentuk indisipliner atau pelanggaran,
Maka Kadis ini harus diberikan sanksi kepegawaian. Bila terbukti pelanggarannya dapat diperiksa dipidanakan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin.
Kadis Perkim Kepri Said Nursyahdu, baru-baru ini kepada KepriNews.co menjawab konfirmasi seputar permasalahan ini mengatakan bahwa dirinya sudah capek untuk berkomentar.
“Saya no comment saja, saya sudah capek menjawab. Kan sudah ada jawaban saya di media lain, ambil aja komen itu,” singkatnya. (Red)