KEPRINEWS – Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apa lagi memiliki jabatan (eselon 2), merupakan publik figur, pemberi contoh dan teladan baik, akan menjadi sorotan pada tindak tanduknya baik itu di jam kantor maupun di luar jam dinas, terlebih masalah pernikahannya tersebut.
Dari sejumlah informasi di kalangan pejabat dan salah satunya sebut saja namanya Mina (nama samaran-red) menceritakan bahwa temannya seeselon ternyata diduga telah menikah siri dengan seorang pria termasuk publik figur yang sudah memiliki istri.
Dikatakan Mina Praktik pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.
PNS khsususnya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun PP yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila, ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami, (bukan suami orang).
Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya.
Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud, itu artinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketika dikonfirmasi ke laki-laki tersebut belum lama ini via seluler, ia tidak menjawab apapun dari pertanyaan wartawan. Begitu juga ke pihak wanita, ke kantornya ia tidak berada di tempat. Namun wartawan meninggalkan pesan seputar konfirmasi nikah sirinya tersebut, tapi sampai hari ini belum mendapatkan jawaban. TIM