KEPRINEWS – Diketahui Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. Ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota-kota ramah anak dari tim evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengkategorikannya dalam 5 peringkat.
Untuk itu secara berturut-turut Kota Tanjungpinang terus mendapatkan penghargaan KLA, dimana bukti komitmen dan kesungguhan Pemko Tanjungpinang memenuhi hak dan perlindungan anak. Hal ini dikatakan Walikota Tanjunginang Rahma.
“Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kualitas anak dengan menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak demi kesejahteraan dan masa depan anak yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan anak dan prestasi KLA, Rahma harapkan keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara stakeholder sebagai upaya penguatan kelembagaan partisipasi anak.
Begitu juga menyangkut hak sipil dan kebebasan, persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur di ruang publik yang ramah anak.
Termasuk hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, menyangkut persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
Sangat penting juga untuk hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, seperti pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
“Intiya hak anak yang dibutuhkan menjadi prioritas Pemko untuk mensejahterakan dan terus menjadi kota layak anak,” tutupnya. (red)