KEPRINEWS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi terkait penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK kepada distributor dan pengecer di kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan sejak pemerintah pusat memulai sosialisasi perubahan penjualan dan pembelian MGCR pada 27 Juni lalu, pihaknya telah menyosialisasikan kembali kepada beberapa distributor minyak goreng curah agar lebih familiar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami sudah menyurati distributor terkait perubahan itu. Di sini, kita minta distributor yang menjual MGCR menyosialisasikan ke pengecer dan pengecer sosialisasikan lagi ke masyarakat,” kata Riany, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, penjualan dan pembelian MGCR dengan pedulilindungi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan dan kemampuan masyarakat membeli minyak goreng.
Selain itu, agar bisa terdeteksi berapa banyak kebutuhan masyarakat setiap harinya. Ini berarti, pemerintah memberikan kemudahan seluas-luasnya untuk masyarakat yang memakai minyak goreng curah.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir, jika tidak ada aplikasi pedulilindungi, pembelian minyak goreng curah dapat menggunakan fotocopy KTP.
“Di aplikasi itu, kebutuhannya 10 kg untuk satu NIK per harinya. Harganya juga masih yang ditetapkan pemerintah, Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kg,” pungkasnya.
Ia menuturkan, sebenarnya penggunaan aplikasi pedulilindungi ini bukan sesuatu hal yang baru, karena memang sudah kita jalani dan sukses dalam penanganan pandemi covid-19.
Dari survei kami ke beberapa distributor dan pengecer di Tanjungpinang, lanjut Riany, ternyata sudah ada yang menggunakan barcode melalui aplikasi pedulilindungi.
“Di awal mungkin merasa ini sesuatu yang ribet, padahal ini lebih praktis, karena lebih terkontrol di aplikasi ini untuk kebutuhan masyarakat. Jadi, pemerintah tau kemampuan masyarakat membeli minyak goreng curah itu seperti apa,” ujar dia.
Untuk minyak goreng kemasan yang dijual di swalayan, warung-warung, dan lainnya, Ia menekankan tidak bisa melakukan intervensi. Sebab, hal ini berkaitan dengan harga yang pedagang terima dari distributor.
“Sehingga, harga jual di mall, swalayan, dan warung-warung ikut bervariasi. Berbeda, tergantung harga sewa mereka,” sebutnya.
Tapi, kita tetap prioritaskan minyak goreng curah dan yang paling penting, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim satgas pangan polresta untuk pengawasannya,” tambahnya. (*)