KEPRINEWS – Suatu apresiasi buruk di DPRD Provinsi Kepri tahun 2021 yang terdapat sejumlah temuan penggunaan anggaran fiktif. Selain perjalanan dinas fiktif, terdapat juga temuan sewa kapal fiktif di kegiatan reses DPRD sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri tahun 2021, dalam hal ini temuan tersebut bernilai Rp637.100.000.
Di LHP terungkap Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor lainnya, atau yang biasa disebut sewa kapal (speedboat), khusus untuk reses, realisasinya mencapai Rp3,9 miliar, tepatnya Rp3.932.487.000,00.
Dari realisasi ini, penggunaan speedboat disediakan oleh penyedia atas nama PT FP. Setelah Tim BPK melakukan konfirmasi dan kroscek, baik ke PPTK, pendamping reses, dan PT FP, ada 36 transaksi (Rp 637 juta), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai temuan sebesar Rp 637.100.000,00 itu, rinciannya berasal dari reses masa sidang I sebesar Rp 165.000.000,00. Lalu masa sidang kedua Rp 184.000.000,00. Terakhir, di masa sidang ketiga Rp 288.100.000,00.
Ketika Tim BPK mengonfirmasi ke PPTK, dijelaskan oleh pejabat tersebut, bahwa pengelolaan kebutuhan belanja reses anggota DPRD Kepri di lapangan, dilakukan oleh pendamping masing-masing anggota DPRD Kepri.
Sehingga, terkait pertanggungjawaban, berikut pembayaran ke pihak penyedia (sewa kapal), dilakukan oleh pendamping. Untuk bukti pertanggungjawaban diserahkan ke PPTK untuk diverifikasi.
Menariknya, dalam LHP itu, PPTK telah menyatakan, bahwa tidak ada bukti pemesanan speedboat kepada penyedia atas nama PT FP.
Lain halnya keterangan pendamping reses dalam LHP tersebut. Pendamping menyatakan, telah menyerahkan seluruh bukti pertanggungjawabannya kepada Staf PPTK, beserta pengembalian sisa uang pengeluaran di lapangan.
Berkaitan dengan sewa speedboat, pendamping telah melakukannya ke PT FP selaku penyedia. Tapi, tidak ada bukti tanda terima uang dengan penyedia tersebut.
Saat Tim BPK memeriksa penyedia, keterangan berbeda pun disampaikan oleh pihak penyedia dalam hal ini PT FP. Perusahaan yang berkantor di Bintan Utara ini menunjukkan, bahwa, tidak ada pemesanan sewa kapal sebesar Rp 637.100.000,00, untuk kegiatan reses.
Salah satu pegawai di Setwan DPRD Kepri, kepada Keprinews.co, baru-baru ini menceritakan, modus yang dilakukan oleh oknum mantan bendahara, dengan mengambil Surat Pertanggungjawaban (SPj) beberapa anggota dewan yang benar-benar real, lalu digunakan untuk menutupi penggunaan dana sewa kapal yang fiktif.
“Jadi, dia ambil punya Si A dan Si B, untuk nutupi SPj yang bolong. Alhasil, beberapa anggota dewan tidak punya SPj lagi, dan jadilah mereka yang kena temuan, karena dianggap fiktif,” singkatnya mengakhiri.
Data LHP juga menunjukkan, untuk Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor lainnya di DPRD Kepri, yang terbagi dalam 4 kegiatan, semuanya terkena temuan BPK.
Yakni, Rp 379.696.000,00 di Kegiatan Penyediaan Logistik Kantor. Rp14.168.000,00 di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu. Rp 40.000.000,00 di Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD. Terakhir, Rp637.100.000,00 di Kegiatan Reses. Sehingga total temuan BPK untuk sewa kapal di DPRD Kepri, mencapai Rp1.070.964.000,00.
Untuk seluruh temuan pada belanja sewa kapal ini, juga telah dinyatakan melalui surat yang diterbitkan Setwan DPRD Kepri, nomor 165/186/Setwan/V/2022, tertanggal 9 Mei 2022.
Bahkan, dalam surat Setwan tersebut, juga dilampirkan empat jenis surat pernyataan dari PT FP selaku penyedia. Yakni surat nomor 07/FP/IV/2022, tentang pengunaan kapal untuk reses. Lalu surat nomor 08/FP/IV/2022, untuk logistik, surat nomor 09/FP/IV/2022 untuk fasilitasi kunjungan tamu, dan surat nomor 10/FP/IV/2022, untuk Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD.
Atas jenis temuan itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar Sekwan DPRD Kepri, Martin Maromon menyetorkan kembali ke kas daerah temuan sebesar Rp 1.070.964.000,00. (*)