Kegiatan penataan sampai pematangan lahan Pemprov Kepri diakhir tahun 2020 untuk pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp28 miliar, terindikasi dijadikan berita acara pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di lokasi rencana pertambangan PT Sahnur bernilai Rp5 miliar.
KEPRINEWS – Kembali sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kasus pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL), dana reklamsi PT Sahnur dengan alasan telah melakukan revitalisasi lingkungan dengan capaian keberhasilan 100 persen di Tanjung Moco Dompak area kawasan FTZ.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kepada KepriNews.co, Senin (11/07/2022), mengatakan bahwa kasus DJPL PT Syahnur sebelumnya pernah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Aparat penegak hukum, tapi belum ada kejelasan penindakannya sampai hari ini.
Diketahui saat itu aktivitas PT Syahnur untuk tambang tidak pernah ada alias fiktif, apa lagi untuk melakukan penghijauan kembali.
“Memang pada waktu itu, PT Syahnur sempat menurunkan alat berat, tapi tidak sampai melakukan aktivitas tambang. Anehnya kok bisa ada dokumen berita acara keberhasilan reklamasi untuk pencairan bernilai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Dijelaskannya PT Sahnur itu memang hampir melakukan aktivitas tambang di Tanjung Moco. Sampai peralatan pertambangan pada waktu itu sudah berada di lokasi untuk eksploitasi bauksit. Tapi karena sesuatu dan lain hal operasi pertambangan tidak sempat dilakukan. Dan diketahui bahwa perusahaan ini hanya sebatas membeli bauksit dari hasil penambang lainnya.
Mulai dari penataan sampai pematangan lahan di lokasi rencana pertambangan PT Sahnur, itu dilakukan Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp28 miliar.
“Saya pun bingung, berita acara keberhasilan reklamasi PT Shanur tersebut, itu dilakukan Pemprov dikarenakan akan membangunan jalan. Menggunakan dana APBD, bukan dana perusahaan. Tapi kok bisa dijadikan laporan dokumen kegiatan reklamasi untuk mencairkan dana reklamasi yang berjumlah sekitar Rp5 miliar,” herannya.
Sesuai UU untuk pencairan dana Jaminan reklamasi mulai dari permohonan pencairan harus berdasarkan hasil peninjuan lapangan, dibuatkan dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan reklamasi lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan, disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilakukan secara benar sesuai fakta dan data yang real.
Lanjutnya, ia mempertanyakan pembayaran pajak PT Sahnur atas kegiatan penjualan bauksit di Tanjungg Moco untuk membuktikan kebenarannya sampai dana reklamasi bisa dikeluarkan. Jadi terindikasi perusahaan ini telah berkonspirasi untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan DJPL secara pemalsuan dokumen.
“Kami berharap perusahaan yang telah berkonspirasi melakukan kerugian bagi negara jangan dibiarkan, tapi diusut kembali sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT Sahnur belum dapat dikonfirmasi. B E R S A M B U N G (tim)