KEPRINEWS – Saat ini pagar proyek Kota Rebah menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Pagar yang sangat rapuh membahayakan warga pengunjung, serta dugaan korupsi yang melakat pada konstruksi proyek tersebut.
Adiya Prama Rivaldi Selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) meminta agar penyidik Polresta Tanjungpinang melalui Unit Tipikor untuk dapat menaikan status ke penyidikan yang sebelumnya sudah tahap penyelidikan terhadap proyek yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV TIM dengan Nomor Kontrak 05/DISBUDPAR-SP/DAK/2021tanggal 22 juli 2021 dengan nilai anggaran Rp3,185.518.409 dalam jangka waktu pengerjaan 120 Hari kalender.
“Kita minta unit Tipikor Polresta Tanjungpinang untuk menaiki status 1 tingkat ke penyidikan proyek itu dan memanggil Pihak Ketiga serta kepala Disbudpar, Karena kami kuat melihat unsur dugaan korupsi sangat jelas di pekerjaan tersebut,” kata Adi.
Selain itu, ditambahkan Adi, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan kerugian negara dengan jumlah Rp200.706.611,50 dan denda keterlambatan yang belum di bayarkan ke kas negara sebesar Rp147.692,217,00.
“Dengan adanya kerugian negara yang jelas dari Audit BPK dengan kerugian Ratusan Juta Rupiah kami meminta APH segera menetapkan tersangka dugaan korupsi,” ujarnya lagi
Iya juga menyayangkan seharusnya pekerjaan Boardwalk tersebut iyalah jalan kayu.
“Seharusnya yang namanya pekerjaan Boardwalk itu iyalah jalan kayu bukan jalan beton apalagi pagar nya dengan bahan GRC yang membahayakan wisatawan untuk melewati,” tutupnya. (Tim)