KEPRINEWS– Salah satu warga Tanjungpinang berdomisili di Batu 9 Tanjungpinang, Yosua menyikapi dugaan korupsi pembayaran belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor tahun anggaran 2021 pada 2 kegiatan yang diduga terjadi penggelembungan anggaran dan manipulasi laporan keuangan.
Jumat (24/6/2022), Yosua langsung melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dengan semua bukti dan data yang dimilikinya, termasuk rekapan sejumlah berita media online. Namun tidak merincikan secara jelas dokumen laporannya.
Laporan yang dimasukan secara resmi itu mengenai dugaan penggelapan dana sewa kapal, selama tahun 2021, yang dikelola oleh Sekwan DPRD Kepri.
“Atas nama masyarakat melapor secara pribadi. Karena saya melihat, begitu banyak dugaan kasus di DPRD, namun tidak ada pihak yang mau melapor. Bahkan kalau tidak ada halangan, minggu depan laporan ini saya masukin juga ke Polda,” terangnya.
“Optimis saya, kasus ini diungkap. Saya akan kawal terus sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kasian APBD Kepri jadi bancakan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab,” ucapnya.
Seperti penjelasan awal Yosua pada media ini, bahwasannya ada dua kegiatan yang menjadi prioritas laporan.
Kegiatan pertama, lanjut Yosua, berdasarkan sejumlah pemberitaan dan data BPK RI, tercatat belanja sewa alat angkutan apung bermotor bernilai Rp1,8 miliar, dengan realisasi anggaran Rp1.799.400.000.
Kegiatan kedua, belanja sewa alat angkutan apung bermotor bernilai Rp2.500.000.000, realisasi anggaran Rp2.499.832.000. Jadi total realisasi anggaran dari 2 kegiatan ini, berjumlah Rp4.299.232.000 yang seharusnya dirterima PT FP, atau pemilik kapal WN (inisial).
“Ironisnya, kenapa temuan BPK hanya disebut kelebihan bayar Rp300 juta. Angka ini dapat dari mana? Pada hal selisih nilai uang itu jelas, selisih jumlah anggarannya yang diduga terjadi korupsi bukan Rp300 juta, tapi Rp2,3 Miliar,” terangnya.
Pengakuang pemilik perusahaan penyewaan kapal, WN (inisial), di rumah-nya, Rabu (22/6/2022), mengungkapkan bahwa yang diterima dari kedua kegiatan tersebut senilai Rp1,9 miliar, bukan Rp4,2 miliar.
“Saya hanya terima 1,9 miliar, tidak lebih. Dan bukti kwitansi jumlah uang yang saya terima ada. Saya tidak terlalu paham masalah ini, intinya mereka kerja sama dengan kami, dan hanya dibayar segitu,” tuturnya dengan mimik muka serius.
Sampai berita ini diterbitkan, rekdasi belum dapat melakukan konfirmasi ke Sekwan DPRD Kepri. (TIM)