• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Meminimalisir Tanah Terlantar, Kennedy Sihombing Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan

by keprinews.co
1 Juni 2022
in Head Line, Kepri
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA
Foto bersama tim Lembaga KPK Provinsi Kepri.

KEPRINEWS – Terus menjadi pertanyaan publik mengenai perusahaan yang memiliki hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak mengelola namun izin hak atas lahan itu tidak dipenuhi. Artinya izin atas hak lahan tersebut hanya sebatas dimiliki tanpa peruntukan atau sesuai amanah UU.

Jadi, lahan yang dikuasai perusahaan atas dasar izin hak lahan tersebut seakan-akan menjadi dasar dan ukuran bahwa lahan itu adalah miliknya. Ini lah yang sering terjadi di Pulau Bintan dan sampai sekarang tidak bisa dilakukan penegakan hukum oleh pihak berkompeten sesuai UU.

Dikatakan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, agar pihak berwenang harus melakukan tindakan secara tegas demi hukum. Anehnya, perusahaan yang sudah puluhan tahun tidak mengimplementasikan peruntukan HGB, HGU, Hak Mengelola, hingga jadi tanah terlantar, tapi tidak diberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai intruksi UU.

Melihat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang terdapat sejumlah perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai dan Hak Mengelola yang durasinya sudah puluhan tahun tidak merealisasikan Izin Lahan sesuai peruntukan, tidak ditindak.

Yang seharusnya, sesuai ketentuan UU berlaku, pemerintah wajib memberikan sanksi dan tindakan tegas, karena lahan yang tidak dimanfaatkan menjadi lahan terlantar. Minimalnya sanksi diterapkan berupa pembekuan operasional maupun mencabut dokumen Hak atas tanah.

“Dampak pembiaran perusahaan yang tidak ditindak walaupun sejumlah dokumen lahannya tidak dimanfaatkan atau dipergunakan sesuai peruntukan hak lahan, ini akan mempengaruhi dan menghambat sejumlah investasi pembangunan di Kabupaten Bintan Maupun di Kota Tanjungpinang. Dan ini berimbas pada perekonomian daerah,” terangnya.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, jelas aturan mainnya. Pasal 2 ayat 1 setiap pemegang Izin /Konsesi/Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan atau memamfaatkan izin/Konsesi/Berusaha kawasan yang dikuasai.

Ayat 2 setiap pemegang izin wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan dan atau pemanfaatan izin/Konsesi/perizinan Berusaha atau kawasan yang dikuasai secara berkala. Pasal 3 ayat 1 Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin /Konsesi/Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan atau tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban Kawasan Terlantar.

Pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun diterbitkannya hak.

“Intruksi UU sangat jelas ulasannya yang harus dilakukan dan dipatuhi setiap perusahaan pemegang izin dan hak atas lahan. Mengingat UU Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27, 34, 40 hapus antara lain karena di terlantarkan. Karena pihak perusahaan bukan hak milik, perusahaan adalah HGB, HGU, Hak pakai, Hak mengelola ada aturan mainnya, sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kennedy.

Diceritakan Kennedy, seperti halnya PT Terira Pratiwi Developmant (TPD) memiliki Sertifikat HGB berlokasi di Desa Dompak, Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan peruntukanya. Jadi berdasarkan UU perusahaan yang memiliki izin atau hak atas lahan yang tidak melakukan instruksi UU, itu artinya harus ditindak sesuai UU.

Kemudian PT Yakin Perkasa Propertama (YPP) pemegang Sertifikat HGB di Kampung Bugis Kelurahan Senggarang Kecamatan Kota, Tanjungpinang, juga tidak melaksanakan peruntukanya, malah melakukan eksploitasi Bijih Bauksit di lokasi tersebut. Jadi perolehan izin lahan tidak digunakan sesuai peruntukan, malahan digunakan dengan kegiatan yang melanggar UU.

Berdasarkan fakta dan data serta fenomena lahan terlantar yang ada dimana-mana disebabkan perusahaan yang diberikan mandat dan hak mengelola melanggar aturan, demi hukum dan kemajuan daerah, atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas para Perusahaan yang memiliki hak tetapi mengabaikan peruntukan serta ketentuan UU.

“Demi kemajuan bersama, pemerintah dalam hal ini, harus bertindak tegas, membekukan, mengambil alih serta mencabut izin Hak atas tanah tersebut untuk Negara. Karena ini adalah permintaan UU sendiri yang masih berlaku,” tuturnya.

Sampai saat ini, di wilayah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, berdasarkan data yang ada,
masih banyak perusahaan Pemegang Hak yang sudah puluhan tahun silam tidak menggunakan hak itu sesuai UU, sehingga tanah terlantar terus menjadi masalah dimana-mana.

“Kami berharap sanksi tegas bagi perusahaan yang memegang dokumen izin-hak atas lahan, agar tanah terlantar itu bisa dimanfaatkan masyarakat atau lainnya dan menghasilkan untuk negara. Demi kesejahteraan masyarakat Kepri, dimohonkan kepada pemegang kewenangan agar dengan segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang seperti itu, biar masyarakat dapat mempergunakan, memamfaatkan tanah terlantar demi untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya. (Red)

Tags: Tanah Terlantar
Share2Tweet2Send
Previous Post

Kapolresta Tanjungpinang dan Jajarannya Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Next Post

Lantik Pengurus Ikatan Keluarga Maluku, Wako Rahma: Indahnya Kebersamaan Kekompakan di Perantauan

Related Posts

2.713 Ha di Tanjungpinang Jadi Tanah Terlantar, Kennedy: Negara Dirugikan Capai Triliunan Rupiah
Head Line

2.713 Ha di Tanjungpinang Jadi Tanah Terlantar, Kennedy: Negara Dirugikan Capai Triliunan Rupiah

Presiden: Jangan Ada Tanah Telantar, Tanami Tanaman Pangan
Head Line

Presiden: Jangan Ada Tanah Telantar, Tanami Tanaman Pangan

FKMTI Lapor ke Kanwil BPN, Sukur: Bintan-Tanjungpinang Pemilik HGB/HGU Didominasi Tanah Terlantar
Head Line

FKMTI Lapor ke Kanwil BPN, Sukur: Bintan-Tanjungpinang Pemilik HGB/HGU Didominasi Tanah Terlantar

SMSI Sambut Pertemuan LKPK Kepri Bersama Komisi II DPR RI Bahas Tanah Terlantar
Kepri

SMSI Sambut Pertemuan LKPK Kepri Bersama Komisi II DPR RI Bahas Tanah Terlantar

Next Post
Lantik Pengurus Ikatan Keluarga Maluku, Wako Rahma: Indahnya Kebersamaan Kekompakan di Perantauan

Lantik Pengurus Ikatan Keluarga Maluku, Wako Rahma: Indahnya Kebersamaan Kekompakan di Perantauan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.