KEPRINEWS — Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut diumumkam saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bersama seluruh Bupati/Walikota serta Ketua DPRD se-Kepulauan Riau menerima langsung LHP tersebut, di Auditorium kantor BPK Perwakilan Kepri Batam, Rabu (18/5).
Dalam sambutannya, Masmudi, SE, M.Si, Ak., CA, CSFA, Ketua BPK RI Perwakilan Kepri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati/Walikota beserta jajarannya juga Pimpinan DPRD atas kerjasama dalam laporan keuangan daerah. “Bersama kita berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selanjutnya, dikatakannya sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Usai kegiatan Rahma menyampaikan rasa syukur atas capaian sehingga kembali memperoleh penilaian WTP.
“Alhamdulilah Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali dapat mempertahankan opini WTP terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah. Capaian ini tentu menjadi kebanggaan bagi jajaran Pemko Tanjungpinang. Mudah-mudahan dengan kerja keras, capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk lebih baik dimasa yang akan datang,” ucap Rahma.
Rahma juga mengatakan hasil rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diterima akan segera ditindaklanjuti.
“Segala catatan dari BPK akan menjadi koreksi dan perbaikan untuk menjadi perhatian kedepan. Bersama perangkat daerah Pemko Tanjungpinang, akan segera menyusun jawaban atau penjelasan untuk menindaklanjuti LHP yang disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” terangnya.
Penyerahan LHP tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima penyerahan LHP antara Walikota Tanjungpinang dan Ketua BPK Provinsi Kepri. Turut mendampingi Wali Kota pada kegiatan tersebut itu, penjabat Sekda Kota Tanjungpinang, plt. Inspektur, serta kepala BPKAD Kota Tanjungpinang. (*)