KEPRINEWS – Kasus dugaan manipulasi perjalanan dinas fiktif pada pemberitaan KepriNews.co awal, yang berjudul ‘Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Made In Natuna Ala Maryamah, Diungkap Kejaksaan’ menuai kritikan dan sorotan tajam di berbagai elemen masyarakat.
Lewat aplikasi Redaksi via seluler, rata-rata masukan masyarakat, mengapresiasikan kinerja Kejaksaan Natuna, yang telah menindaklanjuti perkara penyalagunaan dana perjalanan dinas. Hal ini, menjadi acuan terbaik di tahun 2019, untuk dijadikan contoh bagi ASN, untuk penggunaan anggaran sesuai peruntukan tanpa diwarnai manipulasi.
Untuk perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai Juli Isnur mengatakan, bahwa kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Maryamah dengan jabatan Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna.
Kajari menyatakan, lewat keterangan awal Maryamah, akan dilakukan pengembangan/pendalaman kasus ketahap selanjutnya, dimana 2 pegawai lainnya juga ikut dimintai keterangan.
Pada perkara SPPD ini, sudah 3 orang (PNS-red) sebagai saksi yang telah diperiksa. Yaitu Maryamah, Herlina (PTT), dan Suhardi sebagai Kabag Umum.
Kata Juli, pemeriksaan terhadap Maryamah, untuk melengkapi bukti-bukti dugaan perbuatan pidana korupsi. Sesuai instrumen aturan yang berlaku, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, akan ditindak tegas oleh pihak kejaksaan.
“Kami tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setelah kita pelajari, Pulbaket, perkara ini memenuhi unsur, baru ketahapan LIT penyelidikan, pendalaman perkara, dan ditemui minimal dua bukti, baru lah ketahapan selanjutnya menetapkan calon tersangka,” tuturnya, kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan.
Pihak kejaksaan semalam Senin (21/05/2019) memulai pemeriksaan dari jam 09.30 WIB pagi sampai selesai sekitar jam 14.00 WIB. Maryamah didampingi pengancaranya Aminudin SH, hadir pada pemeriksaan tersebut.
Berawal laporan dari salah satu LSM yang berdomisili di Natuna, dengan cepat, kejaksaan langsung merespon laporan terserbut. Pihak kejaksaan selalu terbuka dengan laporan-laporan dari masyarakat, seputar dugaan KKN.
Saat Kajari Natuna diwawancara wartawan, disinggung mengenai isu santer yang mengatakan Maryamah itu adalah istri mudanya bupati, ia mengatakan tidak tahu. Yang Diketahui saat ini istri bupati namanya Nurhayati, ujar Kajati.
Sekretaris II Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lani, mengatakan, pihak kejaksaan jangan pandang bulu untuk menindak pelaku yang terbukti korupsi. “Kami percaya akan kinerja kejaksaan Natuna untuk proaktif pada kasus ini sampai ke tahap selanjutnya,” harap Lani.
Singkat cerita, harapan masyarakat, ketika pada kasus ini fakta dan data sesuai hasil pemeriksaan kejaksaan sudah memenuhi unsur, jangan mengulur waktu atau terpendam, tapi jadikan lah perkara ini menjadi contoh ke depan bagi ASN dalam penggunaan dana APBD yang benar tanpa adanya manipulasi.
Laporan Ilham Dari Natuna