KEPRINEWS – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyerahkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 110 orang CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota, Senin (18/4).
Rahma dalam sambutannya menyampaikan bahwa persaingan menjadi ASN tentunya melalui proses yang panjang.
“Untuk itu saudara semua patut bersyukur kepada Tuhan karena telah diberikan kepercayaan dan rezeki untuk mengemban tugas, menjalankan amanah dan kewajiban sebagai pelayan publik,” ucap Rahma.
Rahma kembali mengingatkan bahwa CPNS memiliki berkomitmen dengan telah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun.
“Menjadi seorang ASN tentunya siap ditempatkan dimana saja dan sesuai tempat mengikuti test CPNS. Untuk itulah CPNS memiliki komitmen untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Pemerintah Kota Tanjungpinang. Selanjutnya apabila ada yang mengajukan pindah dalam masa tersebut, artinya saudara bersedia diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.
Rahma berharap sesuai SK pengangkatan dan penempatan CPNS di masing-masing tempat tugas, hendaknya meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri.
“Kepada seluruh CPNS agar selalu menjaga komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai CPNS, juga memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam menjalankan tugas-tugas selaku aparatur pemerintah,” harapnya.
Sebelum penyerahan SK, para CPNS diberikan orientasi singkat yang dibuka oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si. Pelaksanaan orientasi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa CPNS diberikan masa percobaan selama satu tahun dan dalam masa percobaan tersebut CPNS diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar. (*)