KEPRINEWS – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau mendampingi Aspar pemilik lahan seluas 12.000 meter di Tanjung Duku RT 01/RW 04 resmi melaporkan persoalan lahannya tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Permasalahan yang dihadapi Aspar ini menyangkut adanya pihak orang lain yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalului Biro Pemerintahan.
Laporan ke Polres Kota Tanjungpinang,didampingi langsung oleh lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 14/04/2022 di ruang Reskrim batu lima.
Di ruangan Reskrim Aspar dimintai keterangan, dan ketua Lembaga KPK, Kennedy Sihombing, serta wakil ketua, Rahmanullah.
Laporan pengaduan dugaan penipuan dan pamalsuaan tanda tangan ini ditanda tangani oleh Briptu Rachmat Hidayat.
Menurut Aipda Alfredo Tampubolon petugas piket Reskrim yang bertugas menerima pengaduan menyebutkan. Pengaduan ini akan dimasukkan kepada kasat Reskrim untuk disposisi. Untuk tindakan selanjutnya akan diinformasikan kepada pihak pelapor.
“Dalam 2 atau 3 hari ini kita kabari kelanjutannya,” katanya singkat.
Sementara ketua Lembaga KPK Kepri Kennedy mengatakan, mengapresiasi sambutan pihak kepolisian terhadap laporan Aspar dan akan terus memantau proses hukumnya.
Ditambahkan Kennedy, Kendati kita sudah bertemu dengan pihak Aset Provinsi Kepri,namun proses masalah ini akan terus berjalan hingga menemukan titik terang.
Aspar sendiri selaku pelapor berharap persoalan lahannya segera menemukan titik terang dan tidak berlarut-larut. Ia tetap bersikukuh tidak pernah membebaskan lahannya ke pihak Pemerintah Provinsi Kepri apalagi memberikan kuasa ke pihak lain.
“Semoga dengan laporan pengaduan ini ke penyidik Polresta Tanjungpinang bisa terungkap fakta sebenarnya,” harapnya. (*)