• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Senin, 27 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Penjelasan dan Pernyataan L-KPK untuk Urusan Pertanahan yang Sering Menjadi Konflik

by keprinews.co
1 April 2022
in Head Line, Tanjungpinang
259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

KEPRINEWS – Untuk diketahui dalam urusan pertanahan, Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri menyatakan sangat mendukung perusahaan yang memiliki legalitas sah secara hukum dan menggunakan hak tanah-nya sesuai peruntukan.

Perusahan pemilik Surat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak pakai dan Hak mengelola dan memanfaatkan berdasarkan izin yang diperoleh, diapresiasikan Kennedy Sihombing selaku Ketua Lembaga KPK Kepri.

Hal ini dikatakan kepada KepriNews.co, Jumat (01/04/2022) di kantornya Batu 10 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kennedy menyampaikan bagi perusahaan pemegang Surat HGB, HGU, Hak Pakai yang melaksanakan sesuai peruntukannya, pihak L-KPK akan mendukung, pasalnya perusahaan tersebut tidak merugikan Pemerintah.

“Itu masukan ke pemerintah, juga untuk kita semua sebagai warga negara yang baik dan tatt aturan. Sebaliknya, apa bila ditemui ada perusahaan yang memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan fakta izin yang dimiliki, kami akan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya dapat dibatalkan demi hukum, dan tanah tersebut wajib kembali untuk negara,” ucapnya.

Dijelaskan Kennedy, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Instruksi aturan pada pasal 7 ayat 3 disebutkan tanah hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara terhitung 2 tahun sejak diterbitkannya hak, ini merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 4 disebutkan tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan terhitung 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Artinya, jika tanah itu tidak dimanfaatkan oleh si pemegang hak, tidak ada salahnya masyarakat bisa memanfaatkannya demi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan dan energi. Ini merupakan aturan yang berlaku di negara RI, juga mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan pertahanan dan keamanan (HANKAM).

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria, Pasal 27 pasal 34 pasal 40 disebutkan hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.

Untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di NKRI dalam bentuk terwujudnya transfer kesejahteraan rakyat dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Pasal 10 ayat 1, dalam hal pimpinan instansi Tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi terlantar dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak diterimanya laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat inventarisasi dilakukan oleh menteri.

Ayat 2 dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangan.

“Jadi pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan. Jadi mafia tanah harus di berantas dari NKRI demi baiknya rakyat Indonesia,” tutupnya. (*)

Tags: L-KPK Kepri
Share1Tweet1Send
Previous Post

Ada Kedai Kopi Duduki Aset Pemko, DPPKAD Ukur Ulang Lahan untuk Dikosongkan

Next Post

Walikota Serahkan Insentif RT/RW Disejalankan Silaturahmi Sambut Ramadhan

Related Posts

2.713 Ha di Tanjungpinang Jadi Tanah Terlantar, Kennedy: Negara Dirugikan Capai Triliunan Rupiah
Head Line

2.713 Ha di Tanjungpinang Jadi Tanah Terlantar, Kennedy: Negara Dirugikan Capai Triliunan Rupiah

Banyak Investor Lahan Tabrak Aturan, Ketua L-KPK Minta Pemerintah Evaluasi Perusahaan Terlantarkan Tanah
Head Line

Banyak Investor Lahan Tabrak Aturan, Ketua L-KPK Minta Pemerintah Evaluasi Perusahaan Terlantarkan Tanah

Soal Lahan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama, Bidang Aset DPKAD: Itu Lahan Hibah dari Pemprov
Head Line

Soal Lahan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama, Bidang Aset DPKAD: Itu Lahan Hibah dari Pemprov

Lahan Warga Dicaplok Korporasi, Rubikan Minta Bantuan L-KPK Menuntut Keadilan
Head Line

Lahan Warga Dicaplok Korporasi, Rubikan Minta Bantuan L-KPK Menuntut Keadilan

Next Post
Walikota Serahkan Insentif RT/RW Disejalankan Silaturahmi Sambut Ramadhan

Walikota Serahkan Insentif RT/RW Disejalankan Silaturahmi Sambut Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.