KEPRINEWS – Setelah pihak Kejaksaan Tinggi Kepri telah mengambil kesimpulan dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, tentang penanganan perkara pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, untuk anggaran tahun 2020 hingga tahun 2021, Agus Riawantoro SH Wakil Ketua I DPC Peradi Tanjungpinang mengapresiasikan kinerja Kejati.
Ditutup penyelidikannya, dengan pertimbangan tidak ditemukan peristiwa pidana, terlihat kinerja kejati telah bekerja secara profesional, akuntabilitas dan transparan.
“Kami sebagai masyarakat Kota Tanjungpinang menghormati keputusan akhir Kejati. Dengan kejelasan hukum bagian dari proses-proses yang telah dilakukan Kejati secara transparansi menangani permasalahan tersebut, telah berakhir dengan pernyataan tidak terdapat unsur pidana korupsi,” tutupnya. (Riris)