KEPRINEWS – Untuk diketahui, illegal logging atau pembalakan kayu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Apapun alasannya, penebangan kayu tanpa dilengkapi izin yang sah, itu artinya melawan aturan negara.
Dilansir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menugaskan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) untuk melakukan audit khusus terhadap pelaku pembalakan liar tanpa padang bulu. Bila terbukti kayu hasil illegal logging, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dimana KLKH akan berkoordinasi dengan wilayah-wilayah yang rentan terjadi pembalakan liar, akan dilakukan pemantauan ekstra ketat. Dalam hal ini, pemerintah akan menindak pelaku illegal logging yang terbukti melakukan aktivitas penebangan tanpa dokumen izin yang sah.
LVLK sendiri merupakan lembaga verifikasi legalitas kayu yang tugas-nya melakukan penilaian kinerja perusahaan (PT) berbasis kayu. Sebelumnya, KLHK mengamankan 384 kontainer berisi kayu ilegal. Penangkapan kayu-kayu ilegal jenis merbau itu dilakukan tim gabungan secara bertahap sehingga totalnya menjadi 384 kontainer atau lebih dari 5.812,77 m3 dengan nilai sekitar Rp120 miliar.
Termasuk tindakan tegas dari berbagai instansi dan aparat penegak hukum pada tahun 2019, terhadap aktivitas ini mulai dibuktikan. 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir pada 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (Temas) di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
Saat Kepri News melakukan konfirmasi via seluler kepada Sekretaris LSM Lingkungan Hidup (LLH) Kepri Santi, baru-baru ini, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi yang berkompeten dalam hal ini (illegal logging) untuk turun di beberapa titik hutan yang marak terjadi balakan kayu secara illegal, termasuk kawasan Natuna dan sekitarnya.
“Kalau dibiarkan atau dimanjakan dengan budaya illegal logging yang sudah jelas termasuk tindakan pidana dan perusak kelestarian lingkungan hidup, maka kapan akan diselamatkan kelestarian hutan? Karena itu, kami meminta kepada aparat hukum di Natuna untuk tidak menutup mata dengan aktivitas kotor ini. Bersama kita cintai hutan kita,” pintahnya.
Terkait pemberintaan KepriNews.co edisi sebelumnya yang berjudul “Guru SDN Tajung Sebauk Bahrum, Jadi Penampung Illegal Logging?” itu juga merusak citra guru sebagai pendidik, ungkapnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ditegaskan larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Tapi melirik pada Pasal 3 PP nomor 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.
Lanjut Santi, oknum guru yang bertugas di SD Negeri Tanjung Sebauk ini, dinilai melanggar etika sebagai PNS. Dimana etika PNS disebutkan sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat PNS memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap PNS wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap PNS selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Tiap-tiap pelanggaran etika atau kedisiplinan itu ada sanksi yang telah diatur oleh aturan PNS. Lebih-lebih lagi seorang guru yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Masalahnya, guru ini memiliki tampungan/gudang kayu illegal logging. Illegal logging itu tindakan melawan hukum. Dan yang menampung, membeli serta penyalur kayu ilegal, itu juga perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Artinya, oknum guru ini diduga telah melakukan tindakan yang menabrak aturan. Dinas Pendidikan Natuna harus jeli dan cepat mengambil tindakan tegas dengan persoalan seperti ini. Sebab, imbas, konsekuensinya termasuk citra pendidikan akan rusak dengan oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis yang dilarang negara.
Sampai berita ini terekspos, oknum guru tersebut belum sempat di konfirmasi. Saat KepriNews.co ke gudang kayunya, namun oknum ini tidak berada di tempat. BERSAMBUNG.
Laporan Ilham Dari Natuna.