KEPRINEWS – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP membuka kegiatan sosialisasi peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Kegiatan disejalankan dengan pelaksanaan Assessment Standar Minimum pengamanan di kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota, Rabu (23/3).
Dalam sambutannya Rahma mengatakan, terorisme adalah tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Dari beberapa kasus teror yang terjadi, aksi terorisme tidak hanya menargetkan manusia namun juga menjadikan objek vital dan fasilitas publik sebagai salah satu target.
“Hal ini dikarenakan objek vital nasional dan fasilitas publik merupakan hal yang penting dalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Adanya kerusakan di bidang tersebut akan berpengaruh pada kestabilan dan ketahanan negara,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, kantor pemerintah merupakan salah satu asset yang wajib dilindungi karena termasuk dalam fasilitas publik.
“Oleh karena itu kehadiran BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme menjadi sangat penting bagi kami di Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mencegah terjadinya aksi terorisme, termasuk di wilayah kantor-kantor Pemerintahan. Perlunya kesiapan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi aksi terorisme dan memiliki standar minimum pengamanan di kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Lanjut disampaikannya, bahwa aksi terorisme dapat terjadi dimanapun dan kapanpun secara tidak terduga.
“Untuk itu kantor Pemerintahan beserta seluruh jajarannya wajib menyiapkan sistem manajemen pengamanan yang komprehensif dalam potensi ancaman terorisme yang dapat terjadi pada fasilitas kantor pemerintah. Dan pada kesempatan ini, BNPT diharapkan dapat memberi penjelasan dan pemahaman kepada perangkat daerah terkait dalam hal pencegahan bahaya paham radikalisme terorisme dan aksi terorisme,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan materi dari BNPT, diantaranya paparan bahaya paham radikalisme yang disampaikan oleh Kasubdit Penanganan Lingkungan, Kolonel Laut Setyo Pranowo, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Tim BNPT, paparan sosialisasi Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 oleh Analis Pengamanan Lingkungan Ifan Al Hafiz, S.T, serta paparan mekanisme assessment oleh Andityas Pranowo, S.Sos, I.
Kegiatan diikuti oleh perangkat daerah terkait, serta Camat dan Lurah Se-Kota Tanjungpinang. (*)