KEPRINEWS – Guna mengantisipasi dan menangani masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut beberapa penguatan yang dilakukan, baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas Kemenko, mengacu arahan Presiden Joko Widodo.
“Dari arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan harus kita perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal,” ujar Menko PMK saat saat memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Perlindungan PMI dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, di Jakarta Pusat, Selasa (15/03/2022).
Dalam beberapa kesempatan, Presiden memberikan arahan untuk melindungi pekerja migran, yakni meliputi penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.
Menko PMK menekankan penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.
“Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif. Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” tuturnya.
Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat. Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.
Peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. Begitu juga penguatan pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk bagi PMI-PMI ilegal.
“Fasilitasi Kartu Prakerja dan Kredit Usaha Rakyat juga akan diberikan kepada calon PMI, serta balai-balai pelatihan kerja di dekat kantong-kantong pengiriman PMI akan dimodifikasi sebagai tempat pembekalan bagi mereka,” ungkap Muhadjir.
Di samping itu, perlu meningkatkan kerja sama dengan negara lain. Setiap kerja sama terkait PMI juga dikaitkan dengan TPPO, perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO.
Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.
Menparekraf Sandiaga Uno turut menekankan bahwa tidak kalah penting adalah memberikan upskilling atau peningkatan kemampuan calon PMI sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan lebih baik. Bahkan, para PMI dinilai sebagai agen strategis untuk bisa memperkenalkan kekayaan Indonesia di luar negeri.
“PMI juga bisa jadi duta pariwisata, entah itu kuliner atau fashion. Kita harapkan ini bisa memberikan nilai tambah, selain menjadi endorser mereka juga bisa membawa pesan untuk citra baik Indonesia di negara lain,” kata Menparekraf.
Dalam rapat tersebut, hadir secara luring Wamenlu Mahendra Siregar, SesmenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Plt. Sestama/Deputi Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol Ahmad Kartiko, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Sementara Menko PMK didampingi oleh Sesmenko PMK dan Deputi 4 Kemenko PMK. Adapun yang hadir secara daring, Mensos Tri Rismaharini, Menkominfo Johhny G Plate, Menparekraf Sandiaga Uno, serta para pejabat tinggi pimpinan kementerian dan lembaga terkait lain. (*)