KEPRINEWS – Kerja keras Pemerintah dan partisipasi seluruh masyarakat telah membuahkan hasil dengan terkendalinya kasus pandemi Covid-19 yang secara konsisten telah mendorong peningkatan mobilitas masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dalam melakukan aktvitas ekonomi mulai pulih kembali.
Perekonomian Indonesia mampu tumbuh positif sebesar 5,02% (yoy) pada Triwulan IV-2021, dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,69% (yoy). Semua komponen permintaan agregat dan sektor ekonomi tumbuh positif. Tentunya situasi ini juga akan memicu peningkatan aktivitas bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pemerintah telah mendorong peningkatan akses dan pengembangan UMKM melalui peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM yang diatur dalam PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
“Di tahun 2019, harga sawit sempat berada di kisaran Rp900,00/kg TBS. Di tahun ini, harga sawit mencapai harga tertinggi selama ini yakni sebesar Rp3.600,00/kg TBS. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi pekebun rakyat dan khusus untuk dana replanting sawit juga sudah dinaikkan menjadi Rp30 Juta per hektar dari yang sebelumnya Rp25 juta per hektar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Acara Optimalisasi Penyaluran KUR Klaster dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Pemulihan Ekonomi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (04/03/2022).
Pemerintah melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berperan penting dalam percepatan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PC-PEN sebesar Rp455,62 Triliun.
Penyaluran KUR pada tahun 2022 hingga tanggal 28 Februari 2022 tercatat sebesar Rp55,06 Triliun (14,75% dari target tahun 2022 Rp373,17 Triliun) dan diberikan kepada 1,26 juta debitur. Sehingga total outstanding KUR pada 28 Februari 2022 sebesar Rp412 Triliun dengan NPL yang relatif rendah sebesar 0,98%. Porsi penyaluran KUR tahun 2022 per sektor terbesar disalurkan di sektor perdagangan (44,8%) disusul sektor pertanian (30,5%) dan jasa (13,7%).
“Pemerintah juga telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022. Dengan demikian, suku bunga KUR sampai dengan akhir Desember 2022 hanya sebesar 3%. Selain itu, Pemerintah juga menyediakan grace period selama 5 tahun. Dengan dukungan tersebut, pekebun membayar cicilan setelah tanaman sawitnya menghasilkan,” ujar Menko Airlangga.
Dalam pengembangan UMKM, Pemerintah mengeluarkan kebijakan antara lain, mewajibkan bank menyalurkan kredit minimal sebesar 30% dari total kredit pada tahun 2024, meningkatkan besarnya kredit UMKM menjadi Rp10 miliar, restrukturisasi kredit UMKM yang terdampak Covid-19, serta relaksasi kebijakan dan penambahan plafon KUR.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga melakukan penyerahan KUR secara kelompok, seperti untuk usaha bakso, kelapa sawit, pembuat songket, dan pekebun sawit.
“Saya mengapresiasi pencapaian KUR Sumatera Selatan yang Non Performing Loan (NPL) rendah dan capaiannya meningkatkan 100% ditahun 2020 sekitar Rp4,4 triliun, ditahun 2021 menjadi Rp8 Triliun,” jelas Menko Airlangga.
Program yang terdiri dari klaster Penanganan Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, dan Penguatan Pemulihan Ekonomi ini akan terus dimonitor secara intensif agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat.
“Penyaluran KUR terus menunjukkan peningkatan dimana realisasi KUR tahun 2021 meningkat 42% dibandingkan tahun 2020, sehingga mencapai Rp281,86 Triliun (98,9% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 Triliun) dan diberikan kepada 7,4 juta debitur,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir saat menyampaikan laporan dalam kesempatan tersebut.
Turut hadir pada acara tersebut yakni Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Perdagangan, Anggota DPR RI, Gubernur Sumatera Selatan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Ketua DPRD Sumatera Selatan, serta Direksi Penyalur KUR dan Penjamin KUR. (*)